Notification

×

Iklan

Iklan

Selama Beroperasi PT. PETRONAS Masyarakat Sampang Tidak Menikmati (PI) Sebesar 10%, IMSJ Desak Perusahaan Migas

Selasa, 20 Mei 2025 | 04:10 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T11:11:55Z


Jakarta , wartapers.com  – Ikatan Mahasiswa Sampang Jabodetabek (IMSJ) melayangkan tuntutan keras kepada pemerintah dan PT PETRONAS terkait belum terealisasinya kebijakan Participating Interest (PI) sebesar 10% di wilayah kerja migas Kabupaten Sampang, Madura. Tuntutan ini muncul setelah kekecewaan mendalam masyarakat Sampang yang merasa tidak merasakan manfaat langsung dari kegiatan eksplorasi dan produksi migas yang telah berlangsung selama bertahun-tahun oleh perusahaan migas asal Malaysia tersebut. Aksi ini menyoroti ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas. Selasa 20/05/2025.



Kebijakan PI 10% adalah amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Aturan ini mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan 10% kepemilikan wilayah kerja migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya jelas, untuk memberikan kesempatan kepada daerah penghasil migas agar turut serta dalam pengelolaan dan memperoleh manfaat langsung dari kekayaan alam mereka, mendorong pemerataan ekonomi dan keadilan bagi daerah.



Namun, ironisnya, di Kabupaten Sampang, kewajiban ini belum kunjung direalisasikan oleh PT PETRONAS meskipun perusahaan tersebut telah beroperasi cukup lama. Fakta ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan yang meluas di kalangan masyarakat Sampang. Selama ini, masyarakat lokal, termasuk pemuda dan mahasiswa, merasa terabaikan dan tidak merasakan kontribusi positif atau manfaat yang sepadan dari aktivitas eksplorasi dan produksi migas di tanah kelahiran mereka.



Ketidakpatuhan PT PETRONAS terhadap regulasi ini menciptakan ketidakadilan yang nyata. Kabupaten Sampang, meskipun menjadi salah satu daerah penghasil migas, justru masih menghadapi tantangan kemiskinan. Produksi migas yang terus berjalan sejak tahun 2015 seolah tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal. Situasi ini memicu kekhawatiran serius akan masa depan pengelolaan sumber daya alam di Sampang dan mempertanyakan komitmen perusahaan asing terhadap pembangunan daerah.



Merespons kondisi ini, IMSJ tidak tinggal diam. Mereka mendesak SKK Migas dan Kementerian ESDM untuk segera bertindak tegas terhadap PT PETRONAS. Tuntutan utama mereka adalah penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi dan produksi migas PT PETRONAS hingga PI 10% benar-benar direalisasikan kepada daerah. Langkah ini dinilai sebagai upaya terakhir untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban hukumnya.



IMSJ menegaskan bahwa PT PETRONAS telah melanggar UU No. 22 Tahun 2001 dan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 karena belum merealisasikan kewajiban PI 10%. Oleh karena itu, mereka secara lugas mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk segera mencabut izin usaha PT PETRONAS. Mereka menilai perusahaan tersebut tidak menjalankan amanat konstitusi, khususnya UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang secara jelas menyatakan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.



Tuntutan juga diarahkan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asing yang terkesan mengeruk kekayaan alam tanpa memenuhi kewajiban bagi pembangunan daerah. IMSJ juga menuntut penghentian seluruh kegiatan di sumur Hidayah milik PT PETRONAS hingga realisasi PI 10% benar-benar dilaksanakan.



Selain itu, IMSJ menuntut transparansi dari PT PETRONAS dan Kementerian ESDM terkait lokasi sumur eksplorasi. Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Sampang, beberapa sumur eksplorasi hanya berjarak 3,4 mil dari garis pantai, yang secara hukum masuk dalam yurisdiksi hak daerah. Hal ini menambah kompleksitas masalah dan menguatkan desakan akan kejelasan dan akuntabilitas dari pihak perusahaan.



Mahasiswa dan pemuda Sampang berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga keadilan ditegakkan. Mereka menyatakan tidak akan diam ketika hak daerah mereka diabaikan dan siap berdiri di garda terdepan demi masa depan Kabupaten Sampang yang lebih adil dan bermartabat. Tuntutan ini mencerminkan semangat perjuangan kaum muda untuk hak-hak daerah dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.



Persoalan ini secara langsung melibatkan PT PETRONAS sebagai KKKS, Pemerintah Kabupaten Sampang sebagai daerah penghasil, SKK Migas sebagai regulator hulu migas, dan Kementerian ESDM sebagai penentu kebijakan. Publik dan masyarakat Sampang kini menantikan langkah konkret dari semua pihak terkait untuk menyelesaikan konflik ini demi tercapainya keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam.



Redaksi 


×
Berita Terbaru Update