TOLAK EKSEPSI PH Terdakwa Syamsiyah, Hakim PN Sampang : Lanjut Pokok Perkara

SAMPANG, wartapers.com– Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK'S) dan sejumlah pegiat masyarakat yang tergabung dalam Friends of Court menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Apresiasi ini disampaikan setelah Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan dalam sidang putusan sela. Selasa, 29 /07/ 2025.

Perkara penipuan dan atau penggelapan dengan nomor register 129/Pid.B/2025/PN. Spg yang menyeret Syamsiyah binti Achmad Hasan sebagai terdakwa, kini memasuki agenda "Putusan Sela". Sidang keempat ini menjadi penentu apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan berdasarkan keberatan pihak terdakwa. Kasus ini telah menarik perhatian luas sejak awal.

Sidang yang digelar di PN Sampang  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fatchur Rochman, S.H., M.H. Beliau didampingi oleh dua Hakim Anggota, yaitu Adji Prakoso, S.H., M.H., dan M. Hendra Cordova Masputra, S.H., M.H. Proses persidangan turut didampingi oleh Panitera Pengganti, Sucipto, S.H., yang memastikan kelancaran administrasi persidangan.

Dalam ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Fatchur Rochman, S.H., menguraikan secara detail dan komprehensif amar pertimbangan "Putusan Sela". Hakim menyatakan bahwa pihaknya hanya akan membacakan "pokok-pokoknya saja", sementara bagian lain dianggap telah dibacakan, untuk efisiensi waktu persidangan.

Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan, yang berdomisili di Jl. Imam Ghazali RW 5/RT 01 Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang, telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke agenda sidang pokok perkara. Ini menjadi dasar kuat bagi persidangan untuk terus berjalan ke tahap berikutnya, yaitu pembuktian.

"Sesuai ketentuan Pasal 184-186 KUHAP, PN Sampang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dimaksud," tegas Ketua Majelis Hakim. 

Pernyataan ini menegaskan landasan hukum bagi pengadilan untuk melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa, menepis keraguan atas yuridis persidangan.

Masih kata Ketua Majelis Hakim , ia mementahkan eksepsi yang diajukan oleh PH terdakwa. PH terdakwa sebelumnya menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang "Obscuur Libel" atau tidak jelas. Namun, Majelis Hakim menyatakan eksepsi tersebut tidak dapat diterima karena JPU telah merumuskan unsur-unsur dalam surat dakwaan secara konkret, lengkap, dan komprehensif.

Terpantau dilokasi , sidang perkara penipuan dan atau penggelapan ini masih menjadi atensi dan sangat fundamental serta  ketertarikan berbagai pihak. Sejumlah pegiat pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK'S), serta berbagai elemen masyarakat lainnya, termasuk Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae), terus mencermati dan mengamati proses perkara ini sejak tahap dua di Kejaksaan Negeri Sampang.

Pegiat KOMPAK'S Abdul Azis Agus Priyanto selaku Koordinator  sudah memprediksi dari awal jika "Eksepsi PH Terdakwa Syamsiyah DITOLAK".

Dirinya beralasan pertama Ketiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara penipuan dan atau penggelapan dengan  terdakwa Syamsiyah ini tak perlu diragukan Integritasnya. Hal ini kata Azis,  dapat dilihat dari track record putusannya, banyak perkara divonis di atas tuntutan JPU.

Kemudian yang kedua, JPU sudah merumuskan delict dimaksud secara konkrit, detail dan komprehensif beserta unsur-unsur yang melilit Terdakwa Syamsiyah.

Selanjutnya yang ketiga, JPU Kejari Sampang, Indah Pinatasari SH konsisten baik dalam surat dakwaan maupun pada tanggapan Eksepsi PH. Jadi menurut Asiz ditolaknya Ekspresi PH ini membuktikan jika ini bukan perkara perdata. 

"DITOLAKNYA EKSEPSINYA TERDAKWA SYAMSIYAH membuktikan jika ini bukan perkara perdata dan bisa dicermati dari kasus posisinya," kata Asiz. 

"Beberapa kali somasi tak ditanggapi dan itikad baik untuk mengembalikan senilai kerugian yang diderita korban, Rindawati tak ditempuh serta ini membuktikan jika "Men srea"/ niatnya dipandang oleh hakim sangat meyakinkan" lanjut  Azis kepada kontributor media ini di PN Sampang, Selasa 29/07/2025.

Terpisah, di tempat yang sama, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Didi S.H., enggan dimintai komentar atas "Putusan Sela" Majelis Hakim yang menolak eksepsinya. Sikap ini menutup sementara informasi dari pihak terdakwa terkait langkah selanjutnya setelah putusan sela ini.


Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar