KOLAKA.WARTAPERS.COM || Organisasi Rakyat Nusantara menyoroti aktivitas sebuah perusahaan di Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin resmi dari pemerintah. Senin 23/07/2025.
Temuan ini mencuat setelah tim lapangan Rakyat Nusantara melakukan investigasi di lokasi dan menemukan adanya pembukaan lahan berskala besar di wilayah yang masih berstatus hutan produksi. Aktivitas PT. Sampewali ini dinilai melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin pelepasan kawasan hutan maupun izin usaha perkebunan yang sah.
“Kami menduga keras perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas ilegal. Kami tidak akan tinggal diam melihat hutan dirusak demi kepentingan korporasi,” tegas Ferdi Alfendi, Jenderal Lapangan Rakyat Nusantara, dalam pernyataannya kepada media, Rabu (23/7).
Ferdi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal, termasuk dokumentasi lapangan, yang menunjukkan tumpang tindih antara aktivitas perusahaan dan wilayah hutan produksi.
Rakyat Nusantara mendesak pihak kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DPRD Kabupaten Bombana serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada penindakan, kami siap melakukan aksi yang lebih besar demi menyelamatkan hutan kami,” tambah Ferdi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.
Pewarta : ASRIL WP
Editor: redaksi