Notification

×

Iklan

Iklan

Desak PT RIMAU Buka Sertifikat Lahan di Forum Publik: Jangan Sembunyi di Balik APH

Minggu, 27 Juli 2025 | 00:24 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-27T07:24:55Z


KOLAKA, WARTAPERS.COM || Aksi damai yang di lakukan oleh K4 bersama masyarakat dan pemilik lahan di Dusun II Lawania Desa Oko oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka pada sabtu 26 juli 2025 berakhir penghadangan oleh sejumlah security dan kepolisian.


Kotak Katik Kolaka Kontrol ( K_4 ) mengecam sikap tertutup PT RIMAU yang menolak hadir dalam aksi tersebut untuk memperlihatkan sertifikat lahan miliknya. Di forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD, waktu itu mereka  beralasan hanya akan menunjukkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi korporasi yang mencederai prinsip transparansi dan memperburuk konflik agraria dengan warga, khususnya pihak Pemilik lahan ( Nassar ) yang mengklaim lahan ±6 hektar telah diserobot.


Dudi menyampaikan  tidak ada satu pun aturan hukum yang melarang perusahaan menunjukkan sertifikat lahannya dalam forum resmi DPRD. Bahkan sebaliknya, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat berhak secara konstitusional meminta klarifikasi dokumen dalam rangka pengawasan dan penyelesaian sengketa.


“Pernyataan PT RIMAU yang menolak menunjukkan sertifikat kecuali di depan APH, bukan hanya mencurigakan, tetapi juga melawan semangat penyelesaian konflik secara damai dan terbuka. Kalau memang mereka benar dan memiliki legalitas kuat, kenapa takut membuka ke publik?” tegas kordinator aksi Dudi.



Ini  dinilai, penolakan tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian titik koordinat atau potensi penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah. Karena itu, kami di K4 bersama pemilik lahan dan masyarakat dusun 2 Lawania meminta:


DPRD Kolaka segera menjadwalkan ulang RDP lanjutan dan menggunakan kewenangannya untuk mewajibkan PT RIMAU memperlihatkan dokumen sertifikat;


Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar melakukan pengecekan ulang terhadap legalitas dan posisi koordinat sertifikat PT RIMAU;


APH juga agar turun tangan lebih aktif untuk memastikan tidak ada unsur pidana penyerobotan lahan atau pemalsuan dokumen dalam perkara ini.




Lebih lanjut, Dudi menambahkan bahwa keterbukaan dokumen di forum publik adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang wajib dijalankan oleh setiap entitas usaha yang beroperasi di wilayah masyarakat.



“Jangan sampai perusahaan besar berlindung di balik aparat, sementara masyarakat kecil dipaksa menerima perlakuan tidak adil. Ini bukan hanya soal sertifikat, ini soal keberpihakan pada kebenaran,” pungkasnya.



Pewarta : ASRIL WP

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update