Notification

×

Iklan

Iklan

Jangan Sembunyi di Balik APH , PT.RIMAU Di Desak Tunjukkan Sertifikat Lahan Ke Publik

Minggu, 27 Juli 2025 | 02:40 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-27T09:41:26Z



Kolaka, wartapers.com - Kotak  Katik Kolaka Kontrol ( K_4 ) mengecam sikap tertutup PT. RIMAU yang menolak memperlihatkan sertifikat lahan miliknya di forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD, dengan alasan hanya akan menunjukkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi korporasi yang mencederai prinsip transparansi dan memperburuk konflik agraria dengan warga, khususnya pihak Nasar Cs yang mengklaim lahan ±6 hektar telah diserobot.



Menurut K_4 yang diwakili oleh  Amir, tidak ada satu pun aturan hukum yang melarang perusahaan menunjukkan sertifikat lahannya dalam forum resmi DPRD. Bahkan sebaliknya, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat berhak secara konstitusional meminta klarifikasi dokumen dalam rangka pengawasan dan penyelesaian sengketa.



“Pernyataan PT. RIMAU yang menolak menunjukkan sertifikat kecuali di depan APH, bukan hanya mencurigakan, tetapi juga melawan semangat penyelesaian konflik secara damai dan terbuka. Kalau memang mereka benar dan memiliki legalitas kuat, kenapa takut membuka ke publik?” tegas Amir.



Amir ( Presidium K-4 yang juga Bupati LSM LIRA KOLAKA ) menilai, penolakan tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidak sesuaian titik koordinat atau potensi penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah. Karena itu, LIRA meminta:


DPRD Kolaka segera menjadwalkan ulang RDP lanjutan dan menggunakan kewenangannya untuk mewajibkan PT. RIMAU memperlihatkan dokumen sertifikat;


Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar melakukan pengecekan ulang terhadap legalitas dan posisi koordinat sertifikat PT. RIMAU;


APH agar turun tangan lebih aktif untuk memastikan tidak ada unsur pidana penyerobotan lahan atau pemalsuan dokumen dalam perkara ini.


Lebih lanjut, Amir menambahkan bahwa keterbukaan dokumen di forum publik adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang wajib dijalankan oleh setiap entitas usaha yang beroperasi di wilayah masyarakat.


“Jangan sampai perusahaan besar berlindung di balik aparat, sementara masyarakat kecil dipaksa menerima perlakuan tidak adil. Ini bukan hanya soal sertifikat, ini soal keberpihakan pada kebenaran,” pungkasnya.




Pewarta : ASRIL WP

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update