Notification

×

Iklan

Iklan

Tambang Batu Galian C Di Desa Tamborasi Di Duga Sengaja Di Biarkan Beroperasi Karna Diduga Ada Kong KaliKong.

Senin, 14 Juli 2025 | 03:57 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-14T10:58:20Z



KOLAKA, WARTAPERS.COM || Kami yang tergabung dalam, KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL ( K4 ) menyatakan sikap dan menyampaikan tuntutan sebagai berikut, Bahwa berdasarkan hasil Penelusuran di lapangan, telah ditemukan adanya aktivitas pertambangan berupa galian Batu (Quarry) di 2 Titik ( H. SG dan JSM ) di Desa Tamborasi Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Dokumen Perizinan lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta menimbulkan kerugian negara dari sisi pajak dan retribusi.


Untuk itu kami yang tergabung dalam aktivis K_4 menyampaikan tuntutan kepada APH sebagai berikut: 


1. Hentikan seluruh aktivitas tambang galian batu yang tidak berizin di wilayah tepi jalan Desa Tamborasi Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka atau wilayah lainnya yang menjadi objek kegiatan ilegal.



2. Segera lakukan penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti menjalankan aktivitas pertambangan tanpa IUP dan dokumen lingkungan.



3. Panggil dan periksa pihak-pihak terkait di pemerintah daerah yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.



4. Turunkan tim terpadu dari ESDM, DLH, dan APH untuk melakukan investigasi menyeluruh di lokasi tambang ilegal tersebut.



5. Tertibkan semua aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka agar sesuai dengan asas legalitas, keberlanjutan, dan kelestarian lingkungan.



6. Berikan sanksi administratif dan pidana kepada pelaku tambang ilegal sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



7. Libatkan masyarakat dan organisasi sipil dalam pengawasan aktivitas pertambangan di daerah.dan kami mendesak Kapolres Kolaka perintahkan jajarannya untuk menutup sementara tambang tersebut sampai pemilik mengurus perijinan sesuai undang-undang yang berlaku, Demikian tuntutan ini kami sampaikan.


Jika dalam waktu 3x24 jam ( terhitung sejak 15 Juli 2025 / Aksi hari ini ) tidak ada tindak lanjut yang konkret, maka kami akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap kejahatan lingkungan dan pembiaran oleh negara.


Hidup Rakyat!

Hidup Lingkungan!+

Tolak Tambang Ilegal!



Pewarta : ASRIL WP

Editor; Redaksi 

×
Berita Terbaru Update