Notification

×

Iklan

Iklan

Tertib Angkutan Barang: Kebijakan Pemprov Atur Operasional Pickup"

Senin, 14 Juli 2025 | 04:03 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-14T11:04:19Z


Kupang,  wartapers.com - Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma pada sesi tersebut menekankan kurang tersebarnya informasi kepada masyarakat khususnya sopir pick up bahwa seharusnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan, keberlangsungan mata pencaharian. Senin 14/07/2025.


Dikatakan, pemerintah tidak pernah melarang bahkan membatasi para sopir pick up untuk mengangkut penumpang dari Desa ke kota, semua diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan barang, namun muatan  tersebut tidak dapat diperbolehkan untuk sampai ke kota karena ada sejumlah terminal yang menjadi lokasi transit bagi penumpang sebelum ke kota Kupang.


“Pemprov NTT tidak ada pikiran menyusahkan dan menghambat usaha rakyat, justru harus mengakomodasi hak-hak dengan mengacu kepada aturan,” ujarnya . Senin 14/07/2025.


Disampaikan Johni Asadoma, berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTT tanggal 5 Juni, tak ada larangan pickup mengangkut orang dan barang.


“Jadi tak ada larangan,” tekan Johni sembari menyampaikan adanya pembatasan pick up mengangkut hanya 5 (lima) penumpang, sementara yang hanya membawa penumpang harus turun di Terminal Noelbaki.


Terdapat pengaturan di terminal-terminal sebagai titik transit bagi penumpang yang menggunakan pick-up untuk melanjutkan perjalanan ke kota menggunakan angkutan kota yang sudah tersedia. 


Johni Asadoma pun menegaskan bahwa kalau semua pick up membawa penumpang hingga masuk ke Kota Kupang, maka yang dirugikan adalah para angkutan kota. Hasil pengecekannya ke lapangan, ia menemukan sebuah pick up mengangkut hingga 15 penumpang, kondisi ini sangat membahayakan jiwa jika terjadi kecelakaan.


Jadi Hilangkan pikiran bahwa pemerintah itu menyusahkan tapi pemerintah memberikan solusi yang baik dan Johni pun mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.



Pewarta: Unny

Editor: redaksi

×
Berita Terbaru Update