Notification

×

Iklan

Iklan

Dengan Adanya Surat Himbauan PT.MYU. KSBSI Kolaka " Itu Adalah Bentuk Kriminalisasi Atau Intimidasi Bagi Pekerja

Sabtu, 05 Juli 2025 | 05:23 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-05T12:23:16Z

 




KOLAKA, WARTAPERS.COM -  Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kolaka  ( KSBSI ) Berty Layuk geram dengan beredarnya surat himbauan kepada seluruh pegawai tetap dan pegawai kontrak atau outsourcing di lingkungan pegawai Rumah Sakit Antam Pomalaa untuk tidak mengikuti demontrasi dan mogok kerja pada hari senin 7 juli 2025 di halaman rumah sakit Antam pomalaa.dan kami faham itu namun aksi mogok kerja yang akan kami lakukan itu di jln.Suprapto No 1 yang merupakan jalan Kantor PT Medika Yakespen Utama.



Karna ajakan mogok kerja tersebut adalah ilegal dan aksi tersebut melanggar pasal 9 ayat (2) huruf (a) undang undang no 9 tahun 1998. Yang menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib di lakukan di tempat  tempat terbuka untuk umum,kecuali fasilitas umum salah satunya rumah sakit.itu bunyi dalam surat himbauan.




Menanggapi himbauan tersebut Berty Layuk sebagai ketua serikat cabang kolaka angkat bicara, " dengan adanya surat  larangan dan himbauan seperti itu, itu adalah bentuk intimidasi kepada pekerja, himbauan tersebut tidak membuat kami mundur, padahal prosedur mogok kerja sudah kami lakukan dengan melakukan mediasi/perundingan dengan pengusaha namun gagal." Ungkap Berty.



Lanjut "  menurut dr.Azis kepala rumah sakit Antam pomalaa, itu sudah  keputusan pimpinan Pusat katanya  dan parahnya Pimpinan PT Medika Yakespen Utama menurut kami dia  mengintimidasi para pekerja untuk tidak  berserikat hal ini membuat ketua DPC KSBSI cabang kolaka meradang karena menganggap Pimpinan PT Medika Yakespen Utama tidak faham regulasi yang mengakibatkan hak pekerja/Buruh terabaikan dan Terjajah, "ungkap berty dengan nada kesal.



Menindaklanjuti aksi demo hari senin itu sudah sesuai dasar hukum yang ada undang-undang no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ( sebagaimana dengan undang-undang no.16 thn 2017 ) pasal 6 undang-undang no 17 thn 2013 menyebutkan bahwa ormas / LSM berperan dalam pengawasan sosial dan penyampaian aspirasi. Pasal 108 KUHAP mengatur bahwa setiap orang atau organisasi berhak melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang.



Merujuk akan hal diatas kami dari konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia bersama pimpinan komisariat dan anggota konfederasi dan karyawan PT Medikal Yakespen Utama akan melakukan mogok kerja bersama /menghentikan aktivitas pelayanan di Rumah Sakit Antam Pomalaa sehubungan dengan banyaknya permasalahan yang terjadi di lingkungan kerja RS Antam Pomalaa.


Adapun permasalahan yang dialami para tenaga kerja adalah: 


Adanya pemutasian tenaga kerja yang tidak  sesuai prosedur dan undang undang ketenaga kerjaan yang berlaku.


PT Medika Yakespen Utama tidak memberikan hak tenaga kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku ( tidak menerapkan struktur skala upah). 


Status kepegawaian PT. MYU tidak memiliki kejelasan status, di mana ada beberapa tenaga kerja yang telah bekerja selama 5 tahun belum di angkat sebagai pegawai tetap.

 

Berty menjelaskan hanya 3 poin dulu kami sampaikan didalam surat masih banyak lagi  tuntutan kami cukup 3 dulu hari senin kita lanjut,kami tidak akan mundur dengan adanya surat himbauan itu." Tutup berty.




Pewarta : Asril wp

Editor; redaksi

×
Berita Terbaru Update