Jakarta, wartapers.com - Kehadiran kami disini polda banten untuk menyatakan sikap untuk dampingi Klien Kami dan Mendukung Bapak Charlie Chandra.
oleh karenanya kami bisa tanggapan atau jawaban tertulis dari Polda Banten untuk menjawab surat permohonan penundaan pandangan karena tadi memang tidak ada surat tertulis atau tanggapan tertulis dari penyidik maka kami meminta pemeriksaan hari ini untuk jadi client kami keberatan hari ini.
hari ini untuk diperiksa. Jadi kami akan datang lagi ke Polda Banten apabila sudah ada surat jawaban tentang apakah permohonan penundaan perkara permohonan penundaan pemeriksaan perkara pidana ini dihentikan sambil menunggu perkara yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
dilanjutkan proses pendidikannya. Jadi tadi penyidik juga tidak bisa memaksakan untuk dilakukan maka memang tetap secara verbal dibuatkan di BAP yang menerangkan bahwa klien kami dari chandra Caharlie tidak bersedia untuk diperiksa hari ini anda Jadi kami akan datang memenuhi panggilan penyidik
Apabila ada surat jawaban Dari Polda Banten,kami Siap dipanggil dan hadir dari hasil surat panggilan polda banten tersebut.
Ujar Ucap Kuasa hukum chandra Charlie, Jadi terima kasih sekali lagi atas support semua para pendukung untuk mengawal kasus gadis Anda ini karena kami menilai ini adalah bagian jari hanya melaksanakan tugas hanya menjalankan perintah dari putusan praperadilan pengadilan yang mengabulkan perkara dengan transparan
Jadi tentu kami melihat bahwa Polda Banten sebetulnya ingin kasus ini tidak lanjut sudah punya amin amin amin tapi karena sudah ada perintah dari pengadilan maka ini harus dilakukan ya. Jadi kami tadi memang diterima dengan baik oleh para pendidik dan kami akan menunggu surat itu
Jadi kalau tidak ada kami berkeberatan untuk lain kami diperiksa kembali dan kami perlu bukti fakta yang jelas dan transparan.
Amin orang dipanggil status tersangka itu udah pulang ini dengan pasal 163 yang ada tidaknya 6 tahun lebih dari 5 tahun penyelidikan artinya upaya untuk tidak melakukan pemeriksaan dengan konservasi tentu tidak perlu kita begitu ini yang kedua ini tidak semata-mata kinerja tim advokat.
ini pun ada perlawanan dari seluruh rakyat Indonesia yang hadir hari ini, itu menjadi pertimbangan non hukum tersendiri bagi penyidik sehingga tidak memaksakan untuk memeriksa apalagi memaksakan untuk menahan memang ini bukan tapi kepentingan Agung Sedayu Group karena itu diadu domba oleh penyidik sedayu group.
Kita Lawan nya yang punya proyek Pantai Indah Kapuk 2 ini namanya Fahmi Aulia Tami itu sudah meninggal kalau orang udah mau Dilanjutkan nanti bagaimana menghadirkan ikut-ikutan almarhum seperti Alia Fahmi.
Hari ini bisa juga dapat dikesampingkan tapi kenapa terhadap tindak lanjut dari Afwan ini satu-satunya orang dengan etnis Tionghoa yang berani melawan yang seolah-olah kita ini memperjuangkan orang terzalimi itu anti Cina yang orangnya banyak tapi luas tanahnya yaitu 1 hektar hingga 5 hektar.
Tanah di Pantai Indah Kapuk Kita sebagai orang yang tidak Ridho ada pihak oligarki yang ingin merampas dan menimbulkan keresahan dan menimpa semuanya dirugikan.
properti dengan merampas tanah rakyat untuk industri mereka harga tanah belanja Rp50.000 dan di jual 30.000 per meter kurang ajar lagi ini pun tindakan indikasi unsur pidana cukup geram.
Mari Kita siap Kawal lagi Bapak Charlie Chandra dan Siap Mendukung Bapak Charlie Sebagai Korban Kriminalisasi Oleh pihak Oligarki sedayu group."ujar ucap Bapak Ahmad Khozuddin,SH. dengan Menyerukan Siap Berjuang untuk Kawal Bapak Charlie Chandra.
Pewarta : Martha Silitonga
Editor: redaksi