Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Bangkalan Menetapkan Dua Tersangka Bantuan Modal Fiktif BUMD

Selasa, 10 Juni 2025 | 03:46 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-10T10:47:21Z

 



Bangkalan || wartapers.com - Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menetapkan tersangka baru dalam penyelidikan kasus penyalahgunaan dana bantuan modal fiktif yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya.(10/6/2025)


Tersangka berinisial J, yang saat kejadian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Sumber Daya pada tahun 2019, diduga terlibat dalam pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry, mengungkapkan bahwa J bersama tersangka lainnya D, yang merupakan Direktur UD Mabruk, telah mengeluarkan dana BUMD secara bertahap


Secara bertahap , Total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,35 miliar. Dana yang awalnya dicairkan untuk penyertaan modal ternyata digunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


“Sudah ada dua tersangka yang kami tetapkan, namun baru satu yang kami tahan. Tersangka D belum bisa hadir karena alasan kesehatan, sedang menjalani operasi hernia,” ujar Fakhry.


Penyidik menduga adanya rekayasa dalam kerjasama antara PD Sumber Daya dan UD Mabruk. Meski perjanjian tampak untuk kegiatan usaha, namun tidak melalui prosedur yang sah. Kejaksaan menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penggelapan dana yang merugikan keuangan daerah.


“Dana keluar tanpa mekanisme yang benar. Meskipun tidak ada aliran dana langsung ke rekening pribadi tersangka, keputusan-keputusan yang diambil tetap berasal dari dirinya, yang membuatnya bertanggung jawab,” tambahnya.


Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada kedua tersangka, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun.


Penyelidikan masih berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Bangkalan menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, terutama terkait dengan perusahaan-perusahaan lain seperti PT Tanduk Majang Madura dan CV Prima Jaya.


Hingga kini, satu pengembalian dana sebesar Rp. 50 juta telah diterima, yang berasal dari tersangka D. Proses penyidikan terhadap kasus bantuan modal fiktif ini terus berjalan, dengan harapan ada lebih banyak bukti yang dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat,



Pewarta;  MK

Editor: redaksi 


×
Berita Terbaru Update