Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Warga Di Tangkap Oleh Oknum Aparat dan pihak Perusahaan Di Konawe Menimbulkan Pertanyaan

Rabu, 11 Juni 2025 | 04:05 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T11:11:34Z


KOLAKA, WARTAPERS.COM -  Puluhan mahasiswa dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Senin pagi (9/6). Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan penyiksaan dan penahanan ilegal terhadap tiga warga Desa Waturambaha, Kabupaten Konawe Utara, oleh oknum aparat kepolisian bersama pihak perusahaan tambang PT Pernick.


Dalam orasinya, para mahasiswa menyampaikan bahwa tiga warga, yakni Fredy, Raju, dan Ikra, ditangkap secara paksa pada 19 Maret 2025 tanpa surat penangkapan maupun surat panggilan resmi. Penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras Polda Sultra yang dipimpin oleh AKP Rahman dan Dedi Purnomo, disertai oleh beberapa staf PT Pernick seperti Rifal dan Arsyad.


“Ini adalah bentuk kolaborasi jahat antara aparat dan korporasi. Mereka tidak hanya menangkap secara ilegal, tetapi juga melakukan penyiksaan berat terhadap warga sipil yang tidak bersalah,” teriak salah satu orator aksi, di tengah kawalan polisi di Mabes Polri.


Kronologi Singkat Kejadian:

19 Februari 2025: PT Pernick melaporkan kejadian ke kepolisian. Namun, pada tanggal tersebut, Fredy, Raju, dan Ikra berada di kampung, bukan di lokasi kejadian.

20 Februari 2025: Mereka menuju Waturambaha untuk membangun rumah sambil bekerja memikul kayu.

19 Maret 2025: Ketiganya ditangkap dini hari pukul 03.20 WITA, tanpa surat resmi.

Mereka tidak dibawa ke kantor polisi, melainkan ke mess PT Pernick, dan mengalami penyiksaan dengan parang dan batu.

Mereka kemudian ditahan di Rutan Polda Sultra selama 64 hari, melebihi batas waktu penahanan awal, sebelum dipindahkan ke Rutan Unaaha.

Uang hasil kerja mereka selama di Waturambaha hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Tuntutan Mahasiswa:

Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan utama:


Kapolri segera memerintahkan investigasi independen terhadap kasus dugaan penyiksaan dan penahanan ilegal ini.

Pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap oknum aparat dan pihak perusahaan yang terlibat.

Pembebasan dan pemulihan hak hukum bagi Fredy, Raju, dan Ikra.

Ganti rugi dan rehabilitasi fisik serta psikologis bagi korban dan keluarganya.

Penegakan prinsip transparansi dan keadilan hukum tanpa intervensi korporasi.

Seruan Keadilan: 

“Kami hadir di Mabes Polri hari ini bukan hanya untuk tiga warga yang menjadi korban. Ini adalah peringatan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada modal. Negara harus melindungi warganya, bukan menyerahkannya ke tangan perusahaan,” tegas koordinator lapangan aksi.


Aksi ini akan dilanjutkan dengan pelaporan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi III DPR RI, dan Ombudsman RI. Mahasiswa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.



Pewarta : Asril wp

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update