Kediri,||wartapers.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada Senin, (15/07/2024 ) pukul 10.00 WIB di Bercakap Kopi Cafe Jl. Raden Ajeng Kartini, Doko – Kabupaten Kediri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Forkopimda Kabupaten Kediri, Jajaran Komisioner KPU Kab Kediri, Ketua Bawaslu , partai politik, media, Tokoh Masyarakat dan Agama, TNI serta Kepolisian.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim menyampaikan bahwa dengan sosialisasi ini pihaknya berharap untuk semua Parpol yang mencalonkan pasangan calonnya benar benar mengerti dan paham.
“Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti”, terang Nanang.
Nanang juga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pencalonan Pilkada tahun lalu dan tahun ini, kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur.
“Tetapi, kalau PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mencalonkan di daerah lain harus mundur”, tambahnya.
Nanang menambahkan menurut jadwal dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024. Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
“Sejauh ini ada beberapa parpol ada yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada peserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti”, urainya.
Ketua KPU Kabupaten Kediri tersebut berharap dengan kegiatan ini seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
Sementara Ketua PSI Kabupaten Kediri, Dian Widi Asmoro menyampaikan cukup bagus acara sosialisasi yang digelar oleh KPU Kab Kediri untuk memahami syarat, mekanisme dan tahapan dalam mencalonkan paslon.
“Syarat jumlah kursi yang bisa untuk mendaftarkan calon dari parpol semua dijelaskan secara rinci dan gamblang. Sehingga diharapkan seluruh partai politik bisa menyiapkan seluruh persyaratan Paslon yang dibutuhkan”, ungkap Widi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifudin Zuhri menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
“Diharapkan dari peserta pemilu yaitu partai politik memahami syarat dan mekanisme pencalonan melalui jalur partai politik”, harapnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada semua pihak yang terlibat mengenai aturan dan tahapan pencalonan dalam Pilkada 2024, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Pewarta : Didik
Editor: redaksi