Notification

×

Iklan

Iklan

Tetapkan Sebagai Tersangka, Kini Pelaku 3 Tahun Berjalan dibiarkan Berkeliaran Bebas

Kamis, 07 Maret 2024 | 22:52 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-08T06:55:56Z


Sampang, || wartapers.com - APH (Aparat Penegak Hukum) kabupaten Sampang   di duga tak menghiraukan dalam penangan kasus undang -undang dengan pasal 378 KUHP dan undang-undang dengan pasal 263 KUHP dengan laporan sejak tanggal 22 Maret 2021.

Dugaan pelanggaran pidana yang di laporkan oleh salah satu pelapor yang bernama Ratnaningsih listyowati dengan terlapor yang berinisial UM yang mana di duga sebagai tersangka tindak pidana delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat, dan  melakukan penipuan , mengelabui orang lain untuk memperoleh sesuatu barang dan uang,  sebagai yang telah di maksud dengan pasal 378 KUHP dan tindak pidana 263 KUHP.

 Adanya laporan tersebut dimana terlapor yang berinisial UM yang mana hampir lebih dua tahun tidak ada tindak lanjuti dari pihak terkait (polres Sampang ) yang mana oknum tersebut masih berkeliaran meskipun sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Hal ini sangat disayangkan pihak polres Sampang  sangatlah lamban dalam menangani kasus  tersebut di nilai tidak adil dalam menegak kan hukum khususnya di wilayah Sampang.

Saat sidang perdata yang kedua dimana pihak notaris dan pihak BPN yang tidak hadir untuk melakukan sidang perdata.sangat di sayangkan pihak terkait tidak bisa memenuhi panggilan sidang di sekian kalinya se akan-akan tidak mau memberikan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Ratnaningsih listyowati selaku korban di dampingi oleh beberapa kuasa hukumnya memberikan pernyataan dimana sidang selanjutnya pihak-pihak terkait agar memenuhi panggilan sidang Agar bisa ada titik temu dan secepatnya selesai"Ucap Orep selaku kuasa hukum. Kamis 07/03/2024.



Pewarta: Ris /tim

Editor: redaksi 

×
Berita Terbaru Update