“HH' Terungkap Sebagai Paralegal Tanpa Izin. Warga Minta Polres Lembata Tertibkan Advokat Gadungan Berkedok Relawan Lembaga Bantuan Hukum
Lembata,|| wartapers.com - Sebuah kontroversi terungkap di komunitas hukum ketika seorang individu yang mengaku sebagai advokat di kabupaten Lembata ternyata hanya seorang paralegal tanpa izin. Identitasnya diidentifikasi berinisial 'HH', yang dalam prakteknya meresahkan masyarakat dengan tindakan tidak etis nya. Karena itu warga minta Polres Lembata tertibkan Advokat Gadungan berkedok relawan Lembaga Bantuan Hukum.
Markus Kapitan, warga Nubatukan kepada media ini, Rabu, 13 April 2024, mengatakan'HH' telah berpura-pura sebagai advokat dan mengambil peran sebagai pengacara untuk sejumlah kasus hukum tanpa memiliki kredensial yang sah sebagai seorang pengacara dan sebenarnya hanya seorang paralegal.
Menurut Kapitan, kehadirannya dalam berbagai proses hukum telah menimbulkan kebingungan dan keraguan di kalangan klien dan pihak berwenang.
“Yang lebih meresahkan adalah praktik 'HH' yang tidak bermoral sebagai seorang calo yang menawarkan jasa untuk menyelesaikan masalah atau perselisihan hukum dengan meminta bayaran yang cukup besar dari kedua belah pihak. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan keraguan terhadap integritas profesi hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial dan kepercayaan bagi klien yang terlibat,”tutur Kapitan.
Kapitan mangatakan, bahwa praktik 'HH' merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan standar profesi hokum dan mengharapkan agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas untuk segera menghentikan HH sebelum jatuh korban lebih banyak demi melindungi masyarakat dari penipuan semacam itu di masa depan.
Sementara seorang pengacara dan praktisi hukum lainnya yang dirahasiakan identitasnya juga menekankan pentingnya melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang cermat terhadap kredensial sebelum melibatkan seseorang dalam proses hukum. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan perlindungan terhadap kepentingan klien.
Menurutnya, tindakan 'HH' harusnya menjadi peringatan bagi masyarakat dan para profesional hukum tentang pentingnya integritas dan kepercayaan dalam sistem peradilan.
Ia juga mengatakan, advokat adalah profesi mulia ofcium nobile profesi advokat diperoleh dengan jalan yang cukup panjang dan menantang, seorang advokat bukan saja bergelar sarjana hukum, para advokat sebelum bertugas, diangkat sumpah oleh ketua Pengadilan Tinggi setempat wajib memenuhi syarat yang diamanatkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan itu cukup berat.
“Sebelum diangkat menjadi advokat seseorang harus melalui proses yang cukup panjang, agar supaya dalam menjalankan profesinya seseorang benar-benar memahami hukum, Agara menjadi sumber solusi persoalan hukum di masyarakat, bukan malah menjadi perampok bertopeng hukum,”tegasnya.
Oleh karena itu menurut advokat muda ini, kerja-kerja advokat selain sebagai penegak hukum layaknya Hakim, Jaksa, Polisi, advokat juga berkewajiban menciptakan tertib berhukum di masyakarat, mendorong terciptanya ketertiban berhukum, agar situasi sosial menjadi lebih stabil.
Fenomena yang kini terjadi ditengah masyarakat Lembata, munculnya oknum tertentu yang bertindak seolah oleh sebagai “Pengacara/Advokat yang cukup meresahkan masyakarat, oleh karena tidak punya kompetensi soal hukum namun bertindak seolah-oleh sebagai Pengacara/Advokat, hal ini cukup membuat gaduh di tengah masyarakat.” Tegasnya lagi.
Dirinya mengatakan, dengan dalil sebagai relawan di Lembaga Bantuan Hukum yang lembaga bantuan hukum tersebut tidak memiliki Advokat/Pengacara sebagai Advokat pendamping para relawan hukum tersebut, akan berakibat fatal dan itu tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20011 Tentang Bantuan Hukum, Oleh karena orang yang buta hukum bertindak seperti sangat memahami hukum dan memberi pelayanan hukum kepada masyarakat, mendampingi masyarakat membuat Pengaduan ke pihak Kepolisian dan seterusnya.
“Untuk tertib berhukum dapat berjalan secara baik dan benar, maka pihak kepolisian terutama yang bertugas dibidang reserse dan kriminal kedepan harus menertibkan advokat/pengacara gadungan yg berkedok relawan hukum yang hadir di ruang-ruang penyelidikan/penyidikan tanpa didampingi advokat pendamping, agar lalulintas penegakan hukum menjadi tertib, berwibawa sehingga yangbkita idamkan masyarakat tertib berhukum dapat tercapai,” tuturnya.
Pewarta:sabatani.
Editor: redaksi