Berikan Hak Pekerja Kalo Tidak Kami KSBSI Akan Tempuh Jalur Deks Ketenagakerjaan Lewat Polri Atau RDP DPRD Kolaka
KOLAKA, WARTAPERS.COM - Dalam sidang mediasi kedua bertempat di aula Disnakertrans Kolaka pada 30 juli 2025, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kolaka ( Berty layuk) memaparkan permasalahan yang ada di RS.ANTAM yang di kelola PT.MYU dan ia pun berani angkat suara terkait permasalahan yang jadi perbincangan publik .
"Seharusnya bukan memutasi dokter namun menambah tenaga kerja dokter dan mengenai hal ini serikat buruh sejahtera Indonesia tetap akan mengawal dan akan menuntut hak mengenai jam kerja Pekerja PT. MYU yang harusnya kelebihan jam tersebut harusnya di hitung lembur bukan di hitung piket dengan upah hanya 100.000/Piket sementara piket yang di laksanakan dokter jaga di RS. Antam adalah 24 jam artinya kelebihan jam dokter 16 jam/ hari sementara perawat dan bidan dengan sistem kerja shif 8 jam perhari dengan jumlah hari kerja 6 hari jadi dalam 1 minggu kelebihan jam pekerja bidan dan perawat yaitu 8 jam," tutur berty.
Lanjut menyampaikan namun ibu Oda salah satu pihak PT MYU mengatakan bahwa 8 jam itu sudah ada jam istirahat namun kenyataannya tidak ada Karna kenapa ????? personil jaga tiap shif itu hanya 3 orang sehingga untuk rawat inap dan UGD itu tidak ada jam istirahat di karenakan jika ada pasien yang akan meninggal atau masuk di UGD ada yang kecelakaan ada yg stroke ada yg kejang -kejang siapa yang akan layani jika di katakan ada jam istirahat Karna pengertiannya istrahat adalah tidak melakukan kegiatan apapun namun jika penyampaian ibu Oda demikian bahwa ada jam istrahat kami meminta nota dinas untuk menentukan jam istirahat itu di jam berapa jika shif 2,jam berapa jika shif 2 dan jam berapa jika shif 3 sehingga pekerja shif yang bekerja di UGD atau Perawatan sekalipun ada yg gawat atau pasien emergency yg masuk di UGD di jam istrahat ya kami akan katakan kami istrahat jika ada yang komplen pelayanan dari pasien maka silahkan keberatan ke Pihak management PT.Medika Yakespen Utama.
Lanjut berty mengenai status pekerja UU ketenagakerjaan jelas dalam pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 mengatakan Pengusaha/Pekerja yang mengerjakan Pekerjaan secara kontinyu atau terus menerus seperti Rumah Sakit tidak boleh mempekerjakan pekerja secara Kontrak namun harus mempekerjakan sebagai pekerja tetap dengan sistem 3 bulan masa percobaan.
"Dan mengenai uang jasa tindakan medik yang tidak di berikan Berty Layuk mengatakan saya ini eks RS.Antam yang tahu isi perutnya Rumah sakit Antam saat saya masih bekerja di RS.Antam 2007 sampai 2015 uang jasa itu di berikan dengan masa 6 bulan sekali jadi dalam 1 tahun kami mendapatkan uang jasa 2 kali,"ungkapnya.
Berty Layuk yang biasa di panggil ( BL ) juga menyampaikan bahwa RS.Antam yang di kelola PT.MYU harusnya dengan hadirnya Perusahaan -Perusahaan yang ada di Pomalaa dapat membuka peluang kerja sama agar RS.Antam semakin berkembang sehingga Laba semakin bertambah jangan hanya berharap ke Antam saja.
" Dan pada akhir pembicaraan bahwa semua pembahasan mengenai aduan permasalahan pekerja serta yang menjadi tuntutan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan untuk itu kami meminta untuk di realisasikan sesuai UU pun mediator Disnakertrans juga mempertegas akan hal itu namun Nasar menjawab ia merujuk ke perjanjian kerja sama kami padahal PKS yang mereka buat tidak merujuk pada UU ketenagakerjaan banyak yang di plesetkan lalu LBH serikat buruh Bagas bertanya jika di sandingkan antara UU dan PKS lalu di tabrakan mana yang menang dengan bersamaan mediator ketenagakerjaan Kolaka hj Fatma menyampaikan Ya UU lah krn PKS yang di buat melanggar UU akan batal secara hukum lalu BL dengan tegas menyampaikan kalau begitu bayarkan hak hak teman teman sesuai UU ketenagakerjaan."
Juga untuk hal hal lain mengenai permasalahan pelaksanaan sesuai Regulasi jika tidak kami pastikan kami akan melakukan upaya-upaya lain termaksud melaporkan ke pihak kepolisian dengan di sahkan nya deks ketenagakerjaan Polri maka perselisihan ini kami akan adukan ke pihak berwajib serta langkah langkah yang lain kami akan lanjut ke PHI juga pengaduan ke kementerian ketenagakerjaan dan permohonan hearing Ke DPRD bahkan hal lainnya yaitu kami akan melakukan aksi dengan berkolaborasi dengan semua elemen yang ada di kabupaten Kolaka tutup berti Layuk ketua serikat Buruh sejahtera Indonesia
Pewarta : ASRIL WP
Editor: redaksi