KSBSI Kolaka " PT.MYU Harus Bertanggung Jawab Dan Memberikan Hak Hak Para Pekerjanya "
KOLAKA, WARTAPERS.COM - Dalam sidang Tripartit kedua terkait masalah Hak pekerja di aula pertemuan Disnakertrans pada hari Rabu 30 juli 2025. dengan PT.MYU di hadiri Penanggung jawab operasional dr.Abd Azis dan manager Operasional PT Medika Yakespen utama ( MYU ) Nasar.
Saat Pembahasan awal membahas tentang Serikat buruh di mana PT.MYU seolah olah berkelit bahwa serikat buruh di PT. MYU tidak ada, karena tidak pernah Terdaftar padahal melalu Perwakilan Pimpinan di Unit Kerja RS.Antam Surat pemberitahuan itu sudah disampaikan pada tanggal 24 Juli 2025 dengan Nomor Pencatatan 500.15.13.1/341/SP_SB/2025.
Lanjut dalam penyampaiannya Ketua serikat buruh Cab.Kolaka Berty Layuk, bahwa untuk pembentukan serikat buruh sesuai Regulasi tidak perlu harus melapor ke Perusahaan namun yang benar adalah ketika telah terbentuk serikat di suatu perusahaan wajib mencatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk di catat dan di ketahui setelah terdaftar di beritahukan kepada Perusahaan dengan cara menyurat atau bersilaturahmi kepada Pimpinan Perusahaan untuk memperkenalkan Bahwa serikat buruh di perusahaan telah menyampaikan nama nama kepada Pengurusnya.
" Juga anggotanya namun yang kami lakukan itu surat penyampaian dengan melampirkan struktur kepengurusan juga surat bukti tanda pencatatan dari Disnakertrans jadi di akui atau tidak oleh perusahaan itu hak mereka."
Tetapi serikat akan tetap kokoh berdiri sebagai wadah memperjuangkan hak pekerja ungkap Ketua serikat buruh cab Kolaka ( BL ).
Lanjut dalam pembahasan sidang permasalahan yang di adukan Konfederasi serikat Buruh sejahtera Indonesia semua sesuai dengan regulasi di Antaranya Pemutasian salah satu dokter yg tidak melalui prosedur di mana sesuai UU No.13 tahun 2003 pada pasal 32 jelas mengatakan bahwa pemutasian dilakukan dengan cara Terbuka,berkeadilan dan tidak diskriminatif, " ungkap berty.
Dan dilanjutkan mediator Disnakertrans Kab. Kolaka menyampaikan apakah pemutasian dr.Muchlis ini sdh di lakukan musyawarah pihak management, PT.MYU hanya menyampaikan sudah memberitahukan padahal harusnya pemutasian di lakukan harus ada musyawarah dan memikirkan jenjang karir pekerja yang akan di mutasi.
Serta memperhatikan hak hak apa yang didapatkan sementara dalam SK dan pemberitahuan dr.Muchlis mengenai pemutasian tidak ada pemberitahuan atau penyampaian apa jabatan serta hak hak yang di berikan setelah di mutasi di tempat yang bukan daerahnya maka utk permasalahan dr Muchlis harus di pertimbangkan kembali.kata mediator Disnakertrans.
Ketua serikat buruh cabang Kolaka BL menyampaikan hak pekerja dalam sidang " harusnya pimpinan PT. MYU melakukan kajian akan Piket dokter di mana Piket yang mereka laksanakan itu 24 jam kerja jadi rata-Rata jam kerja dokter selama 1 Minggu paling sedikit 66 jam ini sangat melanggar UU ketenaga kerjaan di mana Pasal yang mengatur jam kerja 40 jam per minggu adalah Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal ini menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, yaitu 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja, "ungkap berty. (Bersambung..)
Pewarta : ASRIL WP
Editor : redaksi