Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Baru Betul. MCS Kembali Taklukkan Sidang Banding, Keberhasilan ini Memperkuat Reputasinya di NTT

Jumat, 07 Juli 2023 | 18:57 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-08T01:57:39Z



 Ini Baru Betul. MCS Kembali Taklukkan Sidang Banding, Keberhasilan ini Memperkuat Reputasinya di NTT



Kupang,|| wartapers.com  - Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., kuasa hukum terkenal asal Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mencuri perhatian begitu Pengadilan Tinggi Kupang mengeluarkan putusan yang menguntungkan kliennya, Hendrikus Nahak alias Lukama Nahak, dalam perkara sengketa hak atas tanah yang terletak di Dusun Sukabihanawa, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Rabu, 14 Juni 2023. 


Melkianus Conterius Seran, yang sering disapa dengan inisial MCS, telah lama dikenal sebagai pengacara handal di wilayah Bumi Flobara-NTT. Dalam sidang dengan nomor perkara 72/Pdt/2023/PT.KPG, Hendrikus Nahak berhasil mengalahkan Yuliana Abuk Dkk sebagai pihak yang mengajukan banding.


Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, 5 Juli 2023, MCS menyampaikan kegembiraan dan keberhasilan kliennya. "Klien saya, Hendrikus Nahak (pembanding), berhasil memenangkan putusan tersebut, sedangkan pihak yang mengajukan banding, Yuliana Abuk dkk, berada di pihak yang kalah. Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 48/Pdt.G/2022/PN.Atb, tanggal 27 Maret 2023, tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan oleh judex factoe Pengadilan Tinggi Kupang," ungkap MCS penuh antusiasme.


Menurut MCS, putusan banding tersebut sangatlah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Bukti-bukti yang diajukan, termasuk transaksi jual beli tanah antara Hendrikus Nahak dan Silvester Besin, terbukti sah dan mengikat menurut hukum adat. "Hendrikus Nahak alias Lukama Nahak, klien saya, telah memenuhi semua unsur jual beli menurut hukum adat, sebagaimana tercantum dalam bukti tertanda T-1 dan T-2 yang diajukan dalam persidangan," jelas MCS.


MCS juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 665 K/Sip/1979 dan Nomor 962 K/Sip/1974, yang menyatakan bahwa jual beli tanah dianggap sah jika memenuhi persyaratan dalam hukum adat dan diketahui oleh kepala kampung serta disaksikan oleh saksi-saksi yang relevan.


Putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 48/Pdt.G/2022/PN.Atb dan menolak gugatan pihak yang mengajukan banding. Oleh karena itu, kepemilikan tanah oleh Hendrikus Nahak alias Lukama Nahak dinyatakan sah menurut hukum.


Putusan ini juga menegaskan bahwa kesaksian tunggal yang bertentangan dengan bukti yang diajukan tidak dapat dianggap sebagai bukti yang kuat. Dengan demikian, penyangkalan tanda tangan kepala dusun oleh saksi pihak yang mengajukan banding tidak dianggap berdasarkan prinsip hukum pembuktian yang berlaku.


Dalam konteks ini, MCS menjelaskan bahwa Hendrikus Nahak sebagai pembeli telah bertindak dengan itikad baik dalam transaksi jual beli tersebut. Hal ini karena kesepakatan jual beli telah disetujui oleh anggota keluarga Silvester Besin, termasuk saudara perempuannya, Yuliana Abuk, yang merupakan salah satu pihak yang mengajukan gugatan dalam perkara ini.


Kehadiran Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., beserta kliennya, Hendrikus Nahak, dalam konferensi pers ini adalah untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Banding. Mereka menghormati kebijaksanaan dan kearifan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.


Dengan prestasi ini, reputasi Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., semakin diperkuat sebagai salah satu pengacara terkemuka di NTT. Kiprahnya yang terus membawa kemenangan bagi kliennya dalam berbagai perkara perdata maupun pidana telah menjadi sorotan di wilayah tersebut.


Perkara sengketa tanah antara Hendrikus Nahak alias Lukama Nahak dengan Yuliana Abuk Dkk telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan banding yang menguntungkan pihak yang memperoleh tanah. Keberhasilan ini juga menjadi preseden penting dalam memperkuat keabsahan transaksi jual beli tanah berdasarkan hukum adat di wilayah tersebut.


Dengan demikian, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., terus membuktikan kepiawaiannya sebagai pengacara yang mampu membela kepentingan klien dengan sukses dalam setiap persidangan. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi kliennya, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan objektif.


Menutup konferensi pers, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata dari dedikasi dan upaya maksimal yang dilakukan oleh tim hukum yang mendampingi kliennya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada mereka.


Keberhasilan Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., dalam memenangkan sidang perkara sengketa tanah ini tidak hanya memberikan keadilan bagi kliennya, tetapi juga memberikan harapan bagi masyarakat yang menghadapi kasus serupa. Keberhasilan ini memperkuat keyakinan bahwa kebenaran dan keadilan masih dapat ditemukan melalui proses hukum yang tepat.


Dalam penutupan pernyataannya, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., mengajak semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan melibatkan pihak yang kompeten dalam menyelesaikan sengketa. Dia berharap bahwa keberhasilan ini akan menjadi inspirasi bagi para pengacara dan masyarakat luas untuk terus berjuang demi keadilan dan kebenaran.


Kesuksesan Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., dalam sidang perkara sengketa tanah di Malaka telah menciptakan kegembiraan dan kepuasan yang mendalam bagi kliennya. Keberhasilan ini juga merupakan pencapaian yang memperkuat reputasi dan keahlian Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., sebagai salah satu pengacara terkemuka di wilayah Nusa Tenggara Timur.


Dengan pemikiran yang tajam, pengalaman yang luas, dan dedikasi yang kuat, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., terus membuktikan keunggulannya dalam membela kepentingan klien dalam berbagai persidangan. Keberhasilan ini tidak hanya memenangkan kasus bagi kliennya, tetapi juga menguatkan keyakinan publik terhadap sistem peradilan yang adil dan objektif.


Dalam keberhasilan ini, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., juga telah membawa harapan baru bagi masyarakat yang menghadapi tantangan dalam sengketa tanah. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Banding memberikan kepastian hukum dan memperkuat keabsahan transaksi jual beli tanah berdasarkan hukum adat di wilayah tersebut.


Dengan prestasi ini, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., telah menunjukkan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Kepiawaiannya dalam menghadapi berbagai tantangan hukum menjadi inspirasi bagi para pengacara lainnya dan memberikan harapan bagi masyarakat luas.


Kesuksesan Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., dalam memenangkan sidang banding ini telah memperkaya dunia hukum di Nusa Tenggara Timur. Melalui dedikasinya yang tak kenal lelah, ia terus membuktikan bahwa kebenaran dan keadilan masih ada dalam sistem peradilan kita.


Dalam konteks ini, kiprah Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., sebagai pengacara terkemuka terus mengukir prestasi dalam setiap persidangan yang dihadapinya. Keberhasilan ini tidak hanya memberikan kemenangan bagi kliennya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan yang diperoleh melalui proses hukum yang adil dan objektif.


Keberhasilan Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., dalam sidang perkara sengketa tanah di Malaka juga menciptakan dampak yang lebih luas. Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Banding memperkuat keabsahan transaksi jual beli tanah berdasarkan hukum adat di wilayah tersebut, memberikan preseden penting bagi kasus serupa di masa depan.


Dalam konferensi pers tersebut, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan padanya. Dia juga mengajak semua pihak untuk terus menjunjung tinggi hukum dan melibatkan pihak yang kompeten dalam menyelesaikan sengketa.


Kepiawaian Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., dalam memenangkan sidang perkara sengketa tanah di Malaka menciptakan kegembiraan dan kepuasan yang mendalam bagi kliennya. Keberhasilan ini juga memperkuat reputasi dan keahliannya sebagai salah satu pengacara terbaik di wilayah Nusa Tenggara Timur.


Melalui pemikiran yang tajam, pengalaman yang luas, dan komitmen yang tinggi, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., terus membuktikan kemampuannya dalam membela kepentingan klien dan mencari keadilan dalam sistem peradilan. Keberhasilan ini tidak hanya memberikan kemenangan bagi individu, tetapi juga memberikan harapan bagi masyarakat yang menghadapi kasus serupa.


Kesuksesan Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., dalam sidang perkara sengketa tanah di Malaka mencerminkan dedikasi dan upaya maksimal yang dilakukan oleh tim hukum yang mendampinginya. Kemenangan ini menjadi inspirasi bagi pengacara lainnya dan memberikan keyakinan bahwa keadilan masih dapat ditemukan melalui proses hukum yang tepat.


Dengan demikian, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., telah menciptakan sejarah baru dalam peradilan di Nusa Tenggara Timur. Keberhasilannya dalam memenangkan sidang perkara sengketa tanah tidak hanya menunjukkan keahliannya sebagai pengacara terkemuka, tetapi juga memperkuat harapan dan keyakinan akan keberadaan keadilan dalam sistem hukum kita.


Dalam akhir pernyataannya, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., berharap bahwa keberhasilan ini akan menginspirasi para pengacara dan masyarakat luas untuk terus berjuang demi keadilan dan kebenaran. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hukum dan melibatkan pihak yang kompeten dalam menyelesaikan sengketa, dengan harapan bahwa keberhasilannya menjadi cerminan dari dedikasi dan upaya maksimal yang dilakukan dalam mencari keadilan.





Pewarta : Eqi Luan,  Sultan Sabatani

Editor: redaksi 


×
Berita Terbaru Update