SAMPANG,||wartapers.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di 38 Kabupaten/Kota sudah disahkan oleh Gubernur Jawa Timur
Pengesahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/889/KPTS/013/2022 yang ditandatangani 7 Desember 2022
Tercatat tertinggi Kota Surabaya dengan besaran 4.525.479,19, dan yang terendah Kabupaten Sampang dengan besaran 2.114.335,27
Kabupaten di Madura lainnya Sumenep 2.176.819,94, Bangkalan 2.152.450,83 serta Pamekasan 2.133.655,03
Kenaikan 10% UMK di Kabupaten Sampang dari tahun sebelumnya 1.922.122 sempat dipertanyakan Aktivis Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Garda Kawal Sampang (GKS) sabtu 10/12/2022.
Dalam rilisnya di Kantor LSM GKS Perumahan Barisan Indah Kelurahan Gunung Sekar Nurul Hidayat Ketua LSM GKS yang didampingi Abd Azis Sekretaris dan Supriyadi Divisi Investigasi mempertanyakan konsekuensi dari langkah Jor joran menaikkan UMK tersebut
Diungkap secara prosedural Pemerintah Daerah wajib mengusulkan angka UMK dengan mekanisme serta tahapan yang ditentukan
Namun ada hal yang lebih esensial dari sekedar mengusulkan itu, yakni panggilan nurani pasca pengusulan tersebut sudahkah Pemerintah Daerah memberlakukannya dan mengamankan usulannya
“Cek fakta di lapangan terhadap kondisi para buruh/pekerja di Sampang yang banyak menerima upah jauh dari kenyataan UMK yang diusulkan, ada yang 400, 600, 700, paling bagus dan klimaks berkisar di 1.500.000 hingga 1.750.000,” ungkap Nurul Hidayat yang diamini oleh Abd Azis dan Supriyadi
Masih menurut Nurul Hidayat, tindakan Jor joran menaikkan UMK melalui Naker DPMPTSP seolah menunjukkan sikap latah supaya dikatakan perekonomian masyarakat Sampang meningkat
Dipertanyakan juga oleh Chairil Saleh SE Aktivis LSM SP2M Sampang
“Lalu UMK ini sebenarnya untuk siapa dan diberlakukan kepada siapa,” ujarnya minggu 11/12
Diungkap sebenarnya filosofi penetapan standar UMK di Kabupaten/Kota itu untuk mengatur besaran Upah bagi Kelompok atau Perseorangan yang menggunakan tenaga orang lain seperti Buruh/Pekerja
Dan Keputusan mengusulkan itu ranah Pemerintah Daerah masing - masing guna melindungi Buruh/Pekerja
“Jika hanya formalitas berarti berpotensi mendzolimi Buruh/Pekerja karena hanya dijadikan objek penderita untuk menggugurkan kewajibannya sebagai Pemangku Kebijakan yang mengusulkan UMK,” ujar Chairil Saleh SE
Disebut Pemerintah Daerah melalui OPD sendiri patut diduga ikut memberikan kontribusi pendzoliman tersebut terhadap Buruh/Pekerja Cleaning Service yang bekerja di Dinas/Instansi
Ditambahkan, pihaknya mendukung upaya memperjuangkan keadilan bagi Buruh/Pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketetapan UMK oleh pihak manapun termasuk LSM maupun pihak lain yang memiliki kepedulian dalam permasalahan ini
Saat dihubungi salah satu Pejabat di Naker tidak mau dikonfirmasi dan mengarahkan ke Kepala DPMPTSP.
Redaksi/TIM