Waspada Penipuan Haji Ilegal, Kemenag Sampang Tegaskan Hanya Ada Dua Jalur Resmi
SAMPANG, wartapers.com – Ibadah Haji merupakan rukun Islam yang kelima bagi umat muslim dan wajib dilakukan bagi yang mampu , namun secara garis besar dan lebih spesifik bahwa ibadah haji hanya bisa dilakukan dengan dua jalur resmi yakni haji reguler dan haji khusus (plus).
Menghindari adanya pemberangkatan dari luar jalur tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang secara tegas mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran keberangkatan haji ilegal. Peringatan ini disampaikan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial maupun spiritual.
Kepala Kemenag Sampang, yang tidak disebutkan namanya dalam sumber, menekankan pentingnya berangkat melalui jalur resmi yang hanya diakui pemerintah, yaitu haji reguler dan haji khusus (plus). Imbauan ini merupakan respons atas maraknya kasus jemaah non-kuota yang berisiko besar ditolak atau dideportasi dari Arab Saudi.
Melihat kondisi yang sangat memprihatikan , fenomena jemaah haji ilegal ini sering kali disebabkan oleh iming-iming atau janji manis dari oknum tak bertanggung jawab. Para oknum ini menawarkan jalur pintas yang seolah-olah dapat mempercepat keberangkatan haji tanpa melalui antrean panjang. Namun, kenyataannya, jalur itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui oleh pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia.
" Banyak yang tergiur janji manis ,padahal sudah jelas haji itu ada dua : Haji reguler dan Haji Khusus (plus). Diluar dari jalur itu kemungkinan tidak sah , bahkan akan dipulangkan dari Arab Saudi " pungkasnya. Kamis 31/07/2025.
Dengan adanya tawaran tersebut mayoritas jamaah masih saja tergiur tanpa memikirkan dampak besar melalui jalur tersebut . Hal ini membuat jemaah yang terlanjur mendaftar berpotensi besar mengalami kegagalan berangkat atau bahkan dideportasi jika berhasil tiba di Tanah Suci.
Kemenag Sampang menegaskan bahwa pengelolaan haji sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat. Seluruh proses pendaftaran, pemberangkatan, hingga pemulangan jemaah diatur secara terpusat. Hal ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat, di mana banyak yang mengira dana haji dikelola di tingkat daerah. Kemenag daerah hanya bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk melayani, mengedukasi, dan mendampingi masyarakat dalam seluruh proses pendaftaran haji yang legal.
Untuk meminimalkan risiko penipuan, Kemenag Sampang menyarankan agar masyarakat selalu memastikan bahwa pendaftaran haji dilakukan melalui jalur resmi dan lembaga yang terdaftar secara sah di Kemenag. Pihak Kemenag daerah menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan memberikan penjelasan komprehensif terkait prosedur pendaftaran haji. Imbauan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih proaktif bertanya dan memastikan keabsahan setiap tawaran keberangkatan haji.
" Kami siap mendampingi membantu masyarakat, agar tidak salah memahami regulasinya, dan akan membantu proses haji jangan ambil jalan pintas yang berpotensi beresiko pada diri sendiri, ujarnya.
Dengan adanya imbauan dan edukasi yang masif, Kemenag Sampang berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan haji ilegal. Melalui pendekatan edukatif dan pengawasan ketat, diharapkan seluruh proses ibadah haji dapat berjalan sesuai ketentuan, aman, dan sah. Dengan begitu, masyarakat dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan fokus beribadah tanpa terbebani oleh kekhawatiran terkait legalitas keberangkatan mereka.
Redaksi