Notification

×

Iklan

Iklan

Material Batu Yang di Gunakan Talud di Tondowolio Mengundang Tanda Tanya

Senin, 08 Juli 2024 | 02:54 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-08T13:32:58Z

 

Kolaka,||wartapers.com - Aktifitas tambang  galian C menggunakan alat berat excavator, yg sangat jelas terlihat di sepanjang jalur batas antara kabupaten Kolaka dan kabupaten bombana, banyak bekas bekas galian yang di tinggalkan para oknum oknum yg tidak bertanggung jawab , tepatnya di Desa Ranokomea kecamatan poleang barat kabupaten bombana.

Selain itu, di lokasi tambang juga tampak Masih ada beberapa alat berat, yg Masih parkir tak beraktifitas, menurut salah satu warga yg tak mau namanya di publikasikan mengatakan, baru sekitar 10 hari tidak ada kegiatan, dikarenakan yang saya dengar dengar tidak layak batu nya untuk masuk di proyek yang ada di desa tondowolio kecamatan tanggetada kabupaten kolaka." ungkapnya.

Akibat penambangan galian  C yang seolah di dikomersilkan ini, disangsikan dapat merusak ekosistem alam dan juga disangsikan dapat menyebabkan kerusakan pemukiman warga, yg sering terjadi banjir, di saat musim penghujan seperti sekarang ini.

Informasi yang kami dapat dari kepala desa  setempat, galian C atau tambang batu / pasir  itu sudah beroperasi cukup lama, dan sekarang sudah banyak titik tambang baru karna adanya Proyek Talud di Desa tondowolio,yang menggunakan material dari sini,"ungkapnya.

Lanjut Dan itu memang  milik masyarakat, kalau masalah izin mereka tak mengantongi izin galian C , kalau mengenai kontribusi tambang tersebut ada untuk pembangunan, mesjid berkisaran 5 ribu rupiah per retnya / mobil truk dan itu ada yang mengelola, jelas kepala desa saat di temui Minggu 7 juli di kediamannya.

Namun anehnya, meski baru beroperasi galian C diduga ilegal ini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun penegak Pemda Kabupaten bombana. Padahal material sudah ribuan ton diangkut ke desa tondowolio untuk di gunakan sebagai penahan ombak.

Kapolsek Resort Bombana saat di konfirmasi melalui WhatsApp 0821-9632-xxx pribadinya, mengatakan tambang batu / pasir, itu sudah lama ber operasi sebelum saya bertugas di situ, namun izin yg mereka miliki itu tidak ada, kemudian tambang tersebut, adalah salah satu mata pencaharian masyarakat setempat selain melaut bisa kita lihat sendiri keadaan daerah tersebut.

Lanjut  mengatakan kalau buat izin kita tau sendiri sangat rumit apalagi proyek yg akan di layani cuman sampai bulan sebelas saja, dan mengatakan dengan tegas saya sudah menutup semua tambang yg berada di wilayah saya, sudah sebulan terakhir tidak ada kegiatan karna tidak layak masuk di proyek abrasi pantai/ talud yang berada di kabupaten Kolaka berdasarkan uji lab," ungkapnya.

Sangat jelas di undang undang menyatakan  siapa melakukan aktifitas pertambangan tanpa mempunyai izin dan dokumen resmi di ancam Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara.


Pewarta : ASRIL

Redaksi : wartapers.com

×
Berita Terbaru Update