Bangkalan || wartapers.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Parlemen Reformasi (Lempar) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan.
Aksi kali ini yang dipimpin oleh Farhan Saros, dilakukan untuk menuntut kepastian hukum terkait sejumlah kasus penipuan mafia tanah yang didalamnya dibantu oleh salah satu Notaris handal Bangkalan yakni Notaris Sururi, tidak terselesaikan dan akan tetapi menyuarakan dugaan penipuan Mafia Tanah yang dilakukan oleh Bapak Mohammad Zaini.
Dalam kaitannya, (Farhan Saros) menyampaikan kekecewaannya atas tindakan pangadilan Negeri Bangkalan yang dinilai tidak amanah dan tidak jujur serta dianggap telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam hal ini didalamnya juga ada kaitannya Notaris bejat yang telah membantu mengeluarkan akta atau produk notarisnya sendiri, yang kemudian Bapak Mohammad Zaini ini telah menipu 5 PT dengan jumlah kerugian 8,9 Milliar tersebut, Selain itu juga penipuan Cek kosong sebesar 300jt yang diberikan kepada Bapak Zainuri sudah Kadaluwarsanya/mati di tahun 2018 akan tetapi masih diberikan di 2023 dan Cek kosong sebesar 750jt yang diberikan kepada Bapak Zaiful Imron Mustofa sudah kadaluwarsa/mati di tahun 2023 akan tetapi masih diberikan di tahun 2024," Ungkap Farhan didepan awak media saat dikonfirmasi. Selasa, (15/7/2025) pada saat siang hari.
Ia menekankan bahwa tindakan penipuan yang seperti ini hanya akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap produk hukum, selain juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris harus menjaga amanah, independensi, serta keabsahan produk hukumnya.
“Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap produk hukum, selain kehilangan lahan, tanah mereka juga sudah dirugikan secara finansial bahkan ratusan jutaan, Maka dari itu masyarakat hanya meminta keadilan hukum sesuai hati nurani, ujar Ketua LSM Lempar Bapak Jimhur Saros.
“Permasalahan hukum ini tidak hanya melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum), akan tetapi DPR juga dapat menyikapi kondisi seperti ini, tidak seakan-akan cuci tangan atau lepas tangan.” Imbuhannya.
LSM Lempar akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta kepastian hukum yang jelas. Dalam hal ini ditegaskan oleh Zaini, bahwa majelis pengawas Notaris di Bangkalan harus bertindak tegas terhadap Notaris yang sudah melanggar ketentuan, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat penyalahgunaan wewenang, serta khusus Pengadilan Negeri Bangkalan diwajibkan jangan sampai mau menerima suap menyuap untuk menutup kasus apapun, Harus bertindak tegas sesuai norma hukum yang berlaku, yakni berperilaku dengan seadil adilnya dan sejujur jujurnya, Itulah yang semua masyarakat inginkan dari Pengadilan Negeri Bangkalan ini.
LSM Lempar, Temukan dan tuntaskan perkara dengan tidak melihat uang, akan tetapi melihat kemanusiaan.
Pewarta : M.Mukri