Notification

×

Iklan

Iklan

39 Pasangan Kekasih di Kolaka Resmi Jadi Pasutri, Ada Calon Pasutri Usia 50 An

Selasa, 16 Juli 2024 | 00:59 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-16T07:59:46Z

 

KOLAKA,||WARTAPERS.COM – Sebanyak 39 pasangan menikah secara massal di gedung aula Sasana praja kantor bupati Kolaka, Selasa (16/7/2024).

Nikah massal bertajuk “Itsbat nikah massal terpadu tingkat provinsi sulawesi tenggara 2024 ” ini diselenggarakan atas kerjasama antara Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil Sultra), Disdukcapil Kolaka, Kementerian Agama dan Kantor urusan agama (KUA).

Adapun 39 pasangan yang menikah tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Kolaka, Latambaga, Wundulako, Pomalaa, Tanggetada, Watubangga. Usia peserta nikah massal yang paling muda kisaran 20 tahun dan paling tua usia 50 tahun. Mereka tidak dipungut biaya apapun. Bahkan para pengantin dilayani foto serta videografer.

Nikah Itsbat dimulai sejak pagi hari dengan menghadirkan penghulu dari KUA Latambaga, Pomalaa dan Tanggetada. Pj. Bupati Kolaka, Andi Makkawaru, Sekda Kolaka, Muhammad Fadlansyah beserta pejabat ekselon II Kolaka turut menjadi saksi sekaligus memberikan pesan-pesan pernikahan.

Kepala bidang Disdukcapil Sultra sekaligus Ketua Panitia, Muh. Idris, menjelaskan, kegiatan ini merupakan program Disdukcapil Sultra untuk kali pertama diselenggarakan di Kolaka pada tahun 2024 ini, menurut Idris, masih banyak pasangan di Sultra, baik muda maupun lansia, yang belum menikah secara resmi meskipun sudah berkeluarga.

“Tujuannya agar pasangan dengan ekonomi menengah ke bawah itu kita beri sedikit kebahagiaan dengan menikahkan secara resmi. Ternyata responnya bagus sekali, terbukti saat dibuka pendaftaran ada 70 an calon pengantin yang mendaftar,” jelas Idris.

Tidak dipungkiri, panitia mengalami banyak kendala karena ada yang pindah domisili dan kebanyakan tidak paham tentang pentingnya surat atau dokumen resmi pernikahan. Berkat kerja sama pihak terkait kendala bisa diatasi.

Kepala Disdukcapil Kolaka, Anas Yusuf mengaku bersyukur akhirnya 39 pasangan bisa menikah yang diakui agama maupun negara. Dia berharap inisiasi dan kerjasama ini membawa keberkahan, manfaat untuk warga Kolaka yang kesulitan mendapatkan dokumen resmi pernikahan.

“Jadi saya berharap kegiatan ini bisa membawa manfaat terutama warga Kolaka yang memiliki masalah administrasi pernikahannya. Ke depan semoga bisa diadakan lagi, agar hak anak dan perempuan terpenuhi dan diakui oleh negara secara administrasi,” ujarnya.

Sementara itu Kepala KUA Latambaga, Ishak sangat mengapresiasi kegiatan “Nikah Itsbak” ini sebagai program untuk membantu warga, khususnya anak dan perempuan, memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. Selain itu untuk mencegah perzinahan yang kian marak saat ini.

“Dengan pernikahan yang resmi secara agama dan negara maka ada kejelasan hak anak dan istri. Nikah siri itu boleh tapi harus dilanjutkan secara negara,” katanya.


Reporter : Asril / Andi Lanto

Editor: wartapers.com

×
Berita Terbaru Update