Bangkalan || wartapers.com - Hari ini kami atas nama NGO Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) hadir di kantor Kejati Provinsi Jawa Timur dalam Rangka menyerahkan berkas laporan perihal temuan kami di program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) TA 2022 dan 2023 di wilayah madura, Khususnya Kabupaten Bangkalan yang kami duga banyak praktek penyimpangan dan penyelewengan.
dari hasil temuan kami di lapangan kami menemukan beberapa bentuk penyimpangan bervariatif, mulai dari bangunan yang fiktif, bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi hingga admnistrasi yang manipulatif. sehingga sangat wajar apabila kami menyebutnya sebagai skandal tindakan koruptif yang terstruktur, masif dan sistematis.
hal tersebut bukan omongan semata karena kami dukung dengan data" dan fakta" yg kami temui di lapangan yang saat ini juga kami serahkan ke kajati jatim sebagai bukti pendukung meliputi daftar penerima bantuan bsps tahun 2022 dan 2023 by name by address, Rancangan Gambar Teknis Bangunan, Format Berita Acara Serah Terima Buku Tabungan dll. semoga bisa membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengungkap kasus ini yang tentu telah merugikan masyarakat.
Pada tahun 2022 Bangkalan menerima Program BSPS sebanyak 2740 unit dan Tahun 2023 sebanyak 4.870 unit. hal itu bukan jumlah lah yg sedikit dan tentu akan memperbaiki jumlah rumah tidak layak huni apabila dijalankan sesuai dengan peruntukannya.
pada tahun 2022 berdasarkan bukti keterangan nilai pekerjaan hanya direalisasi 8 sampai 10 juta. jika nilai rata-rata realisasi 10 juta maka kerugian negera adalah 10 juta per unit. 10 juta per unit dikali 2.740 maka hasilnya adalah Rp 27.4000.000.000. ini adalah hasil untuk tahun 2022 saja. untuk tahun 2023 10 juta dikali 4.870 sama dengan Rp 48.700.000.000.
Rp 27.4000.000.000+Rp 48.700.000.000= Rp 76.100.000.000. itu artinya pada tahun 2022 dan 2023 mengalami kerugian uang Negara Rp 76.100.000.000.
dan pada TA 2024 kami juga merekomendasikan kepada kejati jatim agar menjadi atensi dan melakukan langkah-langkah hukum karena dengan temuan pada TA 2022-2030 yg luar biasa fantastis tsb tidak menutup kemungkinan TA 2024 dilakukan dengan cara yang sama.
Atas dasar temuan kami tersebut, kami menilai hal itu melanggar pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2016(13/PRT/M/2016) yang berbunyi:“Perseorangan Penerima BSPS Merupakan MBR yang memenuhi Persyaratan: c. belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu- satunya dengan kondisi tidak layak huni;” dan pasal 14, pasal 15, dan pasal 16. Tiga pasal tersebut mengatur mengenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2016 (13/PRT/M/2016).
Selain itu juga berpotensi melanggar pasal 2 ayat (1) dan jika dilakukan oleh mereka yang berwewenang atau memiliki jabatan maka bisa dikenakan pasal 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaiman telah dirubah terakhir kali oleh Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pewarta: MK
Editor: redaksi