Notification

×

Iklan

Iklan

Terjadi Lagi Penyerobotan Lahan Warga Oko Oko Oleh PT. IPIP Di Lokasi TRK

Minggu, 04 Mei 2025 | 05:09 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-04T12:10:13Z



KOLAKA,WARTAPERS.COM - Aktifitas pembuatan jety yang dilakukan PT. Indonesia Pomalaa Industri Park ( IPIP ) di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kabupaten Kolaka kembali menuai sorotan di lingkungan masyarakat Desa Oko-Oko.


Hal ini terjadi karena masih banyak pemilik lahan yang belum dibayarkan lokasinya tapi sudah digusur bahkan ditempati sebagai stock file oleh perusahaan kontraktor PT. IPIP yaitu PT. TRK.


Para pemilik lahan tersebut antara lain, Nasar Badewing, H. Jufri, Ambo Tang, Zumar, Arman, Marni, Sukiman, Budiman dan Saparuddin.


Salah satu pemilik lahan Nasar Badewing seluas kurang lebih 6 Ha yang dibelinya dari Sayuti pada Tahun 1998 dilokasi pembuatan jety/pelabuhan sampai saat ini belum ada ganti rugi sepeserpun.


Saat ini lahan milik Nasar sudah dikuasai sepenuhnya oleh PT. TRK tapi belum ada ganti rugi bahkan sekedar pemberitahuan pun  tidak ada. 


Nasar beserta belasan warga didampingi para aktivis dari LSM LPPNRI dan beberapa awak media langsung ke lokasi melakukan pemagaran di beberapa titik lokasi pada Minggu, (4/5-2025).


Saat Nasar dan beberapa warga akan melakukan pemagaran di lokasi jety dan stock file yang merupakan milik Nasar, Saenal yang merupakan penanggung jawab stock file PT. TRK meminta agar warga menundanya dulu.


"Kami ini hanya pekerja di sini pak, mohon ditunda dulu pemagarannya untuk kami sampaikan ke pihak manajemen (PT. TRK - red)", pinta Saenal.


"Tanah saya ini saya beli sejak Tahun 1998 dari pak Sayuti. Tanah ini sudah diketahui oleh Kades Oko-Oko, Binsar Gombi. Pada hari Jum'at yang lalu (2/5) pak desa bilang, silakan kita duduki pak, kalau perlu kita pagari," ucap Nasar menirukan penuturan pak kades saat itu.


Namun kenyataannya setelah tadi pagi (4/5/2025) saya ijin lagi ke pak desa untuk melakukan pemagaran tapi beliau berkata lain. 


" Terserah kita pak Nasar, saya tidak suruh tapi juga saya tidak larang. Begitu lagi pernyataannya pak kades. Tapi apapun itu, besok jam segini (Pukul 10.00 WITA) tetap kami akan lakukan pemagaran dan penghentian aktivitas PT. TRK di atas lahan saya ini sebelum terjadinya ganti rugi lahan dan tanaman", tegas Nasar.


Di tempat yang sama Ketua LPPNRI Kolaka, Muh. Zein yang biasa disapa Mas Gondrong menegaskan, bahwa PT. TRK atau PT. RIMAU ataupun PT. IPIP harus melakukan ganti rugi lahan dulu sebelum melakukan aktivitas apapun di atas areal lahan masyarakat.


"Ini sudah masuk ranah pidana, ini kasus penyerobotan tanah, siapapun pelakunya harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Minimal segera lakukan ganti rugi lahan sebelum kami laporkan ke Mabes Polri," kata Mas Gondrong geram.


Begitu pula Ketua LPPNRI Kolaka Utara, Misran, selaku penerima kuasa langsung dari para pemilik lahan menegaskan bahwa harga yang coba ditawarkan PT. RIMAU dianggapnya tidak wajar.


"Harga 100 juta rupiah per hektar itu adalah harga pemaksaan, harga yang sangat tidak manusiawi. Untuk itu, warga yang telah memberikan kuasanya kepada kami menolak dengan keras harga tersebut dan memilih untuk mengelola sendiri lahannya," ujarnya berapi-api.


Sementara itu, berdasarkan pemantauan awak media dan para aktivis LPPNRI Kolaka dan Kolaka Utara menemukan adanya aktivitas pemuatan Ore Nickel dari stock file menuju jety untuk melakukan pengapalan.


"Itu pengapalan oleh PT. TRK pak," ujar Saenal penanggung jawab Jety PT. TRK.


Yang menjadi pertanyaan publik adalah, siapa pemilik ore dan pihak siapa yang melakukan pengapalan/penjualan.


Sampai berita ini ditayangkan media ini  , upaya pun masih dilakukan untuk konfirmasi untuk mendapatkan jawaban , namun pihak terkait  belum memberikan keterangan apapun. 



Pewarta : ASRIL.WP

Editor: Redaksi 

×
Berita Terbaru Update