Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Pengedar Narkotika jenis Sabu Seberat 2 Kilogram Di Ungkap Polres Kolaka Melalui Press Release

Rabu, 03 April 2024 | 02:40 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-03T09:40:19Z

 


KOLAKA, ||WARTAPERS.COM - Kapolres Kolaka AKBP Yosa Hadi, bersama Dir Narkoba, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro,Kasat Narkoba AKP Jamarin Riche dan Kepala BNN Kolaka Eryan Noviandi, menggelar Press Release ungkap kasus penangkapan pengedar narkotika jenis sabu , Rabu (3/4/2024) di Ruang Aula Polres Kolaka.


Pada kesempatan tersebut, Dir narkoba menjelaskan bahwa kesemuanya kasus ini berawal adanya informasi dari BNNP (Badan narkotika nasional provinsi) dan BNN Kolaka bekerjasama dengan Kepolisian. 

" Berawal dari tersangka HN mendapat arahan dari seseorang  berinisial X yang berada di Lapas untuk membawa narkoba jenis sabu seberat dua (2) kilogram di medan. Pada tanggal 20/3/2024 tersangka HN berangkat dari kendari ke medan, kemudian HN dari Medan ke Jakarta naik kapal laut, di tanggal 26/3/24 HN berangkat kembali naik jalur laut dari Surabaya ke Makassar, tiba di Makassar tanggal 27/3/24. Lalu di jemput pakai mobil lewat jalur darat ke Kolaka kemudian HN mendapat arahan lagi dari inisial X untuk membawa sabu tersebut ke desa Batuganda, kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka utara. Akhirnya HN berangkat dengan mengendarai mobil sendiri, kemudian ditengah perjalan HN tiba-tiba dihadang petugas BNNP, sempat terjadi kejar-kejaran, namun HN berhasil kabur di daerah Rantelimbong, kecamatan Lasusua, Kolut, "jelasnya.

Lanjutnya, tersangka HN kemudian kabur ke dalam hutan dengan membuang hp dan mobilnya serta membawa bungkusan kantong plastik hitam berisi narkoba tersebut.

" Narkoba yang masih dibawa HN di kantong plastik hitam, berisi 20 plastik yang masing-masing beratnya 100 gram, didalam pelariannya di hutan, tersangka HN sempat menyembunyikan 2 plastik seberat 200 gram. Kemudian HN melanjutkan perjalanan ke desa Lana, kecamatan Wolo, kabupaten Kolaka, ia menyimpan 18 plastik sisanya di sebuah rumah makan lalu menutupinya dengan daun pisang. Tersangka HN kemudian melanjutkan perjalanan ke Kolaka, Berkat kegigihan Satres Narkoba Polres Kolaka akhirnya tersangka HN berhasil di tangkap di rumah mertuanya di Kolaka, "Ungkapnya.

Tambahnya, Drama pelarian tersangka HN berakhir setelah tersangka berhasil di tangkap Satres Narkoba Kolaka dengan bekerjasama dengan BNN Kolaka.

"Setelah dilakukan penangkapan tersangka HN, berdasarkan bukti foto akhirnya dilakukan penelusuran di dua tempat HN menyimpan barang bukti tersebut. Hingga total barang bukti yang di dapat menjadi dua (2) kilogram narkoba jenis sabu, "ungkapnya


“Dengan kejadian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah), "Pungkasnya.




Reporter : Andi Lanto

Editor : asril wartapers.com

×
Berita Terbaru Update