KEDIRI,||wartapers.com - Dua sepasang kekasih yang telah diamankan Satreskrim Polres Kediri atas kasus pengguguran janin (Aborsi), Mereka adalah sepasang kekasih FD (21) warga Desa Pule, Kecamatan Kandat dan DP (22) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu.
Aksi keduanya terbongkar setelah pemilik pekarangan melihat adanya gundukan tanah baru yang dicurigainya dan berusaha menggali tanah tersebut dan akhirnya menemukan janin berusia 4-5 bulan hasil hubungan gelap mereka.
Penemuan tersebut kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian dan dikirim Petugas untuk dilakukan otopsi di rumah sakit Bhayangkara Kota Kediri dan melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., mengatakan, kasus tersebut sekarang tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.
"Betul.. kami sudah amankan pelakunya, Keduanya adalah sepasang kekasih, dari keterangan pelaku, motif pembuangan janin tersebut, karena pelaku takut dan khawatir jika keluarga mengetahui dirinya hamil dan belum menikah," ungkap AKBP Bimo. Kamis, (7/3/2024).
AKBP Bimo menjelaskan kronologi dikuburnya janin tersebut di pekarangan rumah Mujianto (42) yang juga ayah tiri dari terduga pelaku FD.
Kejadian bermula ketika DP diketahui tengah hamil pada Februari 2024 kemarin dan memberitahukan kehamilan tersebut pada kekasihnya, FD.
Kedua pasangan yang belum menikah ini tidak berani atau takut memberitahu ke pihak keluarga masing-masing terkait kehamilan DP, kemudian mereka sepakat untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
"Kedua terduga pelaku ini akhirnya melakukan pengguguran kandungan dari hasil hubungan gelap mereka ",terang AKBP Bimo.
Keduanya kemudian membeli obat penggugur kandungan senilai Rp1,9 juta melalui toko online, di mana FD iuran Rp1,5 juta dan DP membayar Rp 400 ribu. Setelah obat yang dipesan sampai, keduanya lantas memesan kamar untuk melakukan eksekusi.
"FD ini mengajak DP jalan-jalan dan menyewa kamar kos di wilayah Gurah untuk menggunakan obat yang sudah dibeli sampai akhirnya keguguran. Jasad janin tersebut kemudian dibersihkan dibawa pulang oleh DP," terang AKBP Bimo.
Beberapa hari setelahnya atau tepatnya Senin (4/3/2024) FD mendatangi rumah DP untuk mengambil jasad janin yang dibungkus menggunakan daster warna ungu. FD kemudian membawanya pulang dan mengubur jasad janin tersebut di pekarangan rumahnya.
Keesokan harinya, ayah tiri FD mencurigai gundukan tanah bekas pemakaman jasad janin tersebut dan menggalinya. Ditemukanlah janin hasil hubungan terlarang FD dan DP dan selanjutnya dilaporkan pada pihak berwajib.
"Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam dari penemuan janin, keduanya berhasil diamankan. FD kami amankan di tempat kerja dan DP di rumahnya," ucap AKBP Bimo.
Dari hasil interogasi awal kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan masih dimintai keterangan lebih lanjut, saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap AKBP Bimo.
Pewarta: didik
Editor; redaksi