Notification

×

Iklan

Iklan

Coreng Dunia Pendidikan, Oknum Guru SD Negeri 52 Kendari Hina Siswi Dan Wali Murid

Kamis, 30 November 2023 | 19:03 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-01T03:03:40Z




KOLAKA,||WARTAPERS.COM - Kota Kendari - Dunia pendidikan kembali tercoreng diduga oknum guru SD negeri 52 Kendari Kembali Mencederai mem bully seorang siswi SD yang duduk dibangku kelas III.b hingga parahnya,  merendahkan Status dan menghina profesi orang tua siswi tersebut di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, kamis (30/11/23).


Diketahui, oknum guru membully siswi dan profesi orang tua siswi, oknum guru berinisial AR merupakan pengajar di salah satu SD Negeri 52 di Kota Kendari.


Peristiwa tersebut terjadi di SD Negeri 52 Kendari, pada Senin (26/11/2023) siang. Saat itu, wali kelas sedang memberikan materi pembelajaran di ruang kelas III B.



Kronologinya, oknum guru Bully siswa dan hina profesi Ortu siswi gegara beberapa pekan lalu ortu siswi hendak menanyakan adanya laporan dari oknum guru bahwa kondisi proses belajar siswa terganggu akibat hawa panas di ruang kelas karenakan cuaca yang sangat panas maka dari itu kami berkunjung dan  hendak mempertanyakan kepada Kepala Sekolah (KS),  sehingga hal tersebut di respon KS dan berkata kami sudah/telah programkan untuk tahun depan (BOS 2024).


Usai itu, bersama rekan wartawan kami langsung pamit dan meninggalkan Sekolah tersebut dengan aman dan kondusif.


Ironisnya, Berselang seminggu pasca kedatangan kami di Sekolah tersebut, pada hari senin (26/11/23) siang. Seorang oknum guru SDN 52 Kendari tersebut, yang terkesan marah  melampiaskan kekesalannya itu menghampiri siswi di kelasnya yang sedang melaksanakan proses belajar, dan setibanya di depan kelas siswi tersebut, oknum guru itu berkata sangat kasar kepada siswi tersebut, dengan nada  membentak...Hoyyy kenapa masuk dikelas ini, kamu itu sudah dikeluarkan dari sekolah dan  sudah ada surat pindah mu,  pulang kau,," .


Lebih mirisnya lagi oknum guru AR tersebut berkata lagi, ortumu itu orang gila serta bodoh, hingga siswi kaget dan ketakutan, siswi yang duduk di bangku kelas III.b tersebut lalu menangis seraya terdiam dan malu di hadapan semua teman-temannya.


Sesudah melampiaskan emosinya itu, maka oknum guru inisial AR itu pergi seakan sudah puas memarahi dan membentak anak siswi yang seharusnya butuh perlindungan.


Perkataan menohok kepada siswi yang berkata kasar itu hingga membentak dan menyinggung/menghina orang tua siswi sebagai seorang jurnalis yang jelas-jelasnya sangat menyalahi dunia pendidikan.


Saat ditemui, Orang tua Siswi yang enggan di sebut namanya sangat mengecam perbuatan oknum guru tersebut, yang melakukan tindakan membuli  dan bentak seorang siswi/anaknya yang masih dibawah umur, apalagi seorang guru itu tugasnya mendidik bukan melakukan hal yang seperti ini,"pungkasnya.


Dikatakannya, kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Kendari agar segera menindaklanjuti dan memproses oknum Guru SD negeri 52 Kendari AR sesuai hukum yang berlaku yang melakukan tindakan tidak bermoral. (Katanya)


" Diketahui, akibat kejadian ini, siswi/korban  saat ini dalam kondisi trauma dan ketakutan hingga tidak mau lagi untuk sekolah karena malu dan takut,"tuturnya. 


Ditegaskannya, kejadian ini sangat merusak dunia pendidikan khususnya di Kota Kendari hingga mental seorang anak/siswi penerus bangsa di rusak.


" Maka dengan tegas kami meminta kepada pihak Pemkot Kendari agar oknum guru tersebut harus bertanggung jawab dan di proses dan dipindah tugaskan atau di pecat,"tegasnya.


Disisi lain, Ketua Forum Tapak Kuda Bersatu Sultra, Bustam. Angkat Bicara terkait  tindakan oknum Guru Bully Siswinya yang dinilai salah  serta sangat jelas mencederai Dunia Pendidikan, apapun alasannya Bully dilarang dan di kategorikan dapat diproses pidana yakni:

Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.


"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak".


Maka kami akan melayangkan surat ke Lembaga Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Sultra.




Pewarta ; Asril

Editor : Redaksi

×
Berita Terbaru Update