Notification

×

Iklan

Iklan

Maksa Turun Aksi Terkait Penundaan Pilkades 2025 , Pemerintah Daerah Tegaskan Penundaan Akibat Regulasi Pusat

Kamis, 15 Mei 2025 | 04:22 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-15T11:25:16Z
Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanto (kiri). 


Sampang,  wartapers.com - Gelombang penolakan terhadap penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 di Kabupaten Sampang kembali memanas dengan aksi unjuk rasa yang ketiga kalinya. Setelah sebelumnya terjadi di Kota Sampang dan Kecamatan Banyuates, kali ini ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jrengik (AMJ) menggelar demonstrasi di depan kantor Kecamatan Jrengik. Kamis , 15/05/2025.


Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam dan keraguan masyarakat Jrengik terhadap ketidakpastian pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa. Mereka menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Sampang segera melaksanakan Pilkades serentak sesuai jadwal yang diharapkan, yakni pada tahun 2025.


Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan Pilkades, Aliansi Masyarakat Jrengik (AMJ) tetap bersikukuh pada tuntutan mereka. Mereka menyatakan ketidakpercayaan terhadap surat edaran tersebut dan mendesak agar hak masyarakat untuk memilih pemimpin desa tidak ditunda.


Dalam aksi yang diwarnai dengan pembakaran keranda ditengah jalan , massa menyampaikan orasi-orasi yang penuh semangat, menuntut kejelasan dan kepastian dari pemerintah daerah. Mereka menilai penundaan Pilkades akan berdampak buruk pada stabilitas dan pembangunan di tingkat desa.



Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanto, hadir menemui para demonstran. Namun, Sudarmanto kembali menyampaikan pernyataan yang sama seperti pada aksi-aksi sebelumnya, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak tidak dapat dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.


"Sebelum PP turun, tentunya Pilkades serentak tidak bisa digelar, ini yang serentak lo ya," tegas Sudarmanto di hadapan para pengunjuk rasa.


Sudarmanto menjelaskan bahwa surat edaran dari Kemendagri secara jelas menyatakan penundaan pelaksanaan Pilkades hingga peraturan pelaksanaan dari undang-undang terbaru tersebut diterbitkan. Pemerintah Kabupaten Sampang, menurutnya, terikat pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.



Lebih lanjut, Sudarmanto menyinggung sejarah pelaksanaan Pilkades di Sampang yang telah berlangsung secara bergilir sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2015, 2017, dan 2019. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sampang tetap berkomitmen untuk melaksanakan Pilkades serentak, yang rencananya akan diikuti oleh 180 desa, bukan hanya 143 desa seperti yang mungkin dipahami sebagian pihak.


Senada dengan Kemendagri, Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur juga telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 21 April 2025. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 5 Juni 2024, yang menegaskan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.


"Surat Edaran Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur terkait Pemilihan Kepala Desa menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) menunggu sampai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan," jelas Sudarmanto.


Dengan demikian, Sudarmanto menegaskan bahwa waktu pasti pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sampang belum dapat ditentukan. Ia juga menambahkan bahwa situasi serupa tidak hanya terjadi di Sampang, melainkan juga di daerah-daerah lain di Indonesia yang menunggu regulasi yang sama dari pemerintah pusat.






Redaksi 
×
Berita Terbaru Update