Notification

×

Iklan

Iklan

Terjerat Tindak Pidana Korupsi, Johny G Plate di politisasi , Berikut Ulasannya

Kamis, 18 Mei 2023 | 18:16 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-19T01:17:14Z

Terjerat Tindak Pidana Korupsi, Johny G Plate di politisasi , Berikut Ulasannya 


Jakarta || wartapers.com - Menteri komunikasi dan informatika johny g plate menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5 setelah menjalani pemeriksaan di gedung kejaksaan agung jakarta selatan (17/5).

Hal yg menarik adalah isu politik ditengah kasus yg sedang terjadi setelah penetapan johny plate selaku menkominfo sebagai tersangka. 

Rekan sejawat pun mengomentari hal tersebut, seperti menkopolhukam mahfud MD  menepis isu politisasi yg beredar di ruang publik karena menurut nya berdasarkan bukti yg cukup serta kerugian yg di alami negara dapat di pastikan plate melakukan tindak pidana korupsi..

"saya sudah pastikan ke kejaksaan agung ini ada politik nya nggak? Ngga," ucap nya.

"Kalau memang dua alat bukti terpenuhi ya di tingkatkan status nya menjadi tersangka, karena kalau sudah memenuhi syarat ko tidak diangkat dengan alasan kondusifitas politik, maka itu salah," tambah nya.

Melansir bukti-bukti yg cukup untuk menetapkan menkominfo johny plate menjadi tersangka dalam kasus proyek BTS 4G, kepala BPKP muhammad yusuf ateh menyampaikan bukti serta kerugian keuangan negara kepada kejaksaan agung..

"Berdasarkan yg kami lakukan dan berdasarkan bukti yg kami peroleh, kami telah menyampaikan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.032.084.133.795 triliun," ucap yusuf .

Kejaksaan agung pun mendalami bukti-bukti dari hasil pemeriksaan serta bukti-bukti pendukung lainnya di kasus tersebut untuk menyimpulkan terlibat atau tidak nya johny plate didalam kasus korupsi BTS 4G.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami mengevaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yg bersangkutan diduga terlibat didalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," ujar dirdik jampidsus kejagung kuntadi di kejaksaan agung, jakarta selatan.

Disisi lain ketua umum partai nasdem surya paloh mengucapkan "intervensi politik" atas kasus yg sedang terjadi dalam pertemuan di nasdem tower rabu (17/5) malam.

"Semoga saja godaan-godaan yang mengatakan pada saya kalau ini tak terlepas dari pada intervensi politik, tidak benar, ini tidak terlepas dari pada intervensi kekuasaan juga tidak benar. Ini godaan pada diri saya dan saya sudah katakan ini tidak benar,"  ucap nya

"Kalau benar (ada intervensi politik), mungkin hukum alam yang akan dihadapkan pada ini," tambahnya..

Di kutip dari berbagai sumber Kasus ini bermula dari penetapan beberapa tersangka diantaranya direktur utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, direktur utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Awal mula Johny g plate di periksa tim penyidik kejaksaan agung pada 14 februari 2023 dan berlanjut pada 15 maret 2023, dan pada 17 maret 2023 diperiksa kembali, atas hasil pemeriksaan tersebut plate ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.


Dari kasus tersebut johny g plate dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

UU tipikor 

pasal 2 :

(1).Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2).Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 :

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 55 KUHP

(1)Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1.mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.




Ardi 

×
Berita Terbaru Update