JARINGAN PENGEDAR NARKOBA DI AMANKAN POLRES SUMENEP
Sampang|| wartapers.com- Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep telah melaksanakan giat ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di pinggir jalan Dusun Gelisek, Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (8/12/2022) sekira jam 21.00 WIB.
Tola' (55) warga Dusun Sombang, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep saat hendak melintas di daerah Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H menerangkan, penangkapan pelaku berawal, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep
Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian didapat informasi bahwa terlapor hendak melintas di daerah Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange, yang selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalan tersebut
"Tidak lama kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menjumpai pengendara sepeda motor yang telah disebutkan ciri-ciri sebelumnya oleh masyarakat, melihat hal tersebut yang selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengejaran dan memberhentikan terlapor yang diketahui identitas terlapor bernama Tola' (55)," Jum'at (9/12/2022)
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor Tola' (55), ditemukan barang bukti di saku baju sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok merk Gudang Garam surya 12, berikut 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam yang digunakan oleh terlapor untuk melakukan transaksi sabu.
"Setelah ditunjukkan kepada terlapor Tola' (55) mengakui bahwa barang semua tersebut adalah miliknya, kemudian terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," paparnya
Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari terlapor berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12, Sobekan plastik warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange, Nopol M 4622 TL.
Dikatakannya, Terlapor Tola' (55) menguasai narkotika jenis sabu dengan cara membeli atas suruhan temannya, yang mana dalam hal ini terlapor dijanjikan upah oleh temannya yang memesan sabu.
"Terlapor Tola’ (55) merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep yang menurut keterangan dari Tokoh Masyarakat setempat sering meresahkan warga Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep," ujarnya
Terlapor Tola' (55) dikenakan tindak pidana
Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sofie