PTPN v Nusantara sei buatan dan lubuk dalam ada dugaan terindikasi gunakan material ilegal
SIAK-riau ||wartapers.com.
penimbunan jalan di PTPN V sei buatan dan lubuk dalam masih menjadi perbincangan hangat ,pasal nya pihak ptpn v sei buatan dan lubuk dalam menggunakan material yang terindikasi tidak memiliki izin galian c ,matrial yang di guna kan sejenis batu sertu yang di ambil dari daerah tratak buluh Kampar .
Selain matrial yang terindikasi ilegal ,pihak ptpn v sei buatan dan lubuk dalam terindikasi melakukan penimbunan matrial dalam areal PKS .seharusnya teknis diserahkan di lapangan lalu dihampar pakai gleder dan dipadat kan pakai vibro.
Ditemukan di lapangan pada saat pengecekan dan konfirmasi kepada sopir mobil pengangkut matrial.dalam kuitansi tersebut bahwa tertulis CV MEGA ANGKASA CERMELANG yang mengirim batu sertu kepada ptpn v sei buatan dan lubuk dalam untuk pengerjaan proyek penimbunan jalan di PTPN V sei buatan dan lubuk dalam batu sertu tersebut di ambil dari daerah Teratak buluh Kampar.
Dalam pengerjaan proyek yang berada di PTPN V sei buatan dan lubuk yang mana melibatkan CV Mega Angkasa Cemerlang dan PT ESA RIAU BERJAYA .dikabar kan HUSNI BOTAK dan KIRNOK,selaku bos dalam pengerjaan proyek tersebut.
Menurut sopir pengangkut barang material masalah izin galian sekali pun tidak ada izin tak masalah karna diri nya hanyalah sopir pengangkut barang material yang di ubah .
"Tak ada izin memang kalo galian nya tapi bagi saya tak masalah kan yang punya urusan kan bos bukan saya ,jadi kalo saya hanya bekerja jika bapak tanya izin galian nya memang tidak ada izin setau saya.kata IR beberapa waktu lalu.
Di tanya soal izin kaoada sopir mobil pengangkut barang material tersebut diri nya membenar kan bahwa tak ada izin galian c.
Menurut KETUA LSM - PERKARA Bobby Simanjuntak hal ini adalah kasus yang sriyus bahwa pihak ptpn v sei buatan dan lubuk dalam yang melibat kan bebrapa perusahaan yang mendapatkan pengerjaan proyek di PTPN V sei buatan dan lubuk dalam terindikasi menggunakan material yang diduga tidak memiliki izin galian c.
"seharusnya perusahaan Negera yang cukup besar seperti PTPN V sei buatan dan lubuk dalam tidak di benar kan menggunakan bahan yang terindikasi ilegal ,dan dalam pengerjaan proyek tersebut harus mengikuti aturan yang ada ." kata Boby kepada wartawan gardaterkini.com,Kamis /24/11/2022.
Boby juga akan segera melaporkan kasus ini kepada kejaksaan tinggi Riau dan Polda Riau guna untuk menindaklanjuti kasus yang ada di PTPN V sei buatan dan lubuk dalam.
"Secepat mungkin kita akan buat laporan kepada kejaksaan tinggi Riau dan Polda Riau,dalam Minggu-minggu kita akan buat laporan kepada kejaksaan tinggi Riau dan Polda Riau." tutur Boby .
Terkait kasus ini media ini akan mencoba melakukan konfimasi kepada pihak dinas yang terkait.
Dalam waktu dekat ini.
(Wandi)