Notification

×

Iklan

Iklan

Ulfa Muchlis Resmi Melaporkan Akun Instagram Tekki Geriasti di Polres Kolaka

Senin, 30 September 2024 | 16:37 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-30T23:37:55Z

KOLAKA,||WARTSPERS.COM -  Senin 30 September 2024 Ulfa muchlis, resmi melaporkan akun IG bernama Tekky Geriasti Pega bella ke penegak hukum polres kolaka dengan dugaan pelanggaran undang-undang ITE, kerana patut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Kuasa hukum (UM) Andri Alman Assegaf saat di wawancarai media ini mengatakan, Dia mengupload akun milik klien kami di (IG) strory miliknya tanpa memblur, menyamarkan dan meminta izin, akun klien kami dengan keterangan di IG Story yang merendahkan dan menyerang pribadi (UM), perlu saya jelaskan bahwa setiap aplikasi sosial media itu terbagi 2 jenis akses, ada akses pribadi ada akses publik," jelasnya.


"Contoh seperti di (IG), DM atau Direct Message dalam aplikasi IG itu akses pribadi karena hanya sesama akun yang dapat melihatnya sedang kan story dalam aplikasi IG itu adalah akses publik, karena semua orang dapat melihatnya tanpa harus saling follow, berteman atau saling mengikuti.

Lanjut Andri Alman Assegaf, menegaskan dalam perkara ini akun IG bernama Tekky Geriasti Pega bella telah mengunakan akses publik dalam aplikasi IG yang semua orang dapat mengakses dan melihatnya, dan akan membawa masalah ini kejalur hukum, agar pemilik akun (IG) tersebut di proses sesuai undang undang yg berlaku, ujarnya, Senin 30 September 2024 di kantornya.

"harapan saya yang pertama ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih berhati-hari mengunakan sosial media, yang kedua saya meminta dengan tegas dan jelas kepada polres kolaka untuk meng atensi perkara ini agar secepatnya dapat di proses secara hukum, demi kepastian hukum, setiap pencari keadilan";

Bahwa Sudah sangat jelas UU pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024, yang bunyinya.

"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Adapun ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27A UU 1/2024 adalah dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.



Reporter: ASRIL

Editor : WartaPers.Com

×
Berita Terbaru Update