KOLAKA,||WARTAPERS.COM - Ketua Badan Amil Zakat Kolaka (Baznas) Nur Syamsul mengatakan, tidak perlu masyarakat mencurigai akan pembayaran zakat PNS serta Infaq, program skema potong gaji sudah lama diterapkan selama ini.
"Membangun infrastruktur ya dari APBN dan APBD, kalau kami dari Baznas Kolaka tidak akan ada uang zakat untuk membayar infrastruktur itu lain fungsinya." Ucap Nur Syamsul, Kamis (4/4/2024)
Zakat dan Infaq yang digunakan, konteksnya bisa terkait pemberdayaan masyarakat fakir dan juga pasca bencana di kabupaten Kolaka.
"Zakat yang diberikan selama ini untuk masyarakat fakir, contohnya seperti pasukan orange/kebersihan, non asn yang dibayar lewat dana bos, petugas pasar, satpam rumah sakit dan kantor-kantor dan itu terbagi masing-masing dua belas (12) kecamatan Kolaka, " imbuhnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan Bupati (Perbub) No 72 tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat untuk PNS yakni sebesar 2,5% dari pendapatan yang dimana untuk kabupaten Kolaka sendiri jumlah Muzakki sejumlah 1.203 orang dan Munfiq sejumlah 64.254 orang.
" Zakat yang dikeluarkan untuk PNS Golongan dua (2) yakni sebesar 2,5% sedangkan untuk PNS golongan yang lain mereka hanya berinfaq, itu tidak menentu terkadang mereka yang berlebih memberikan infaqnya juga lebih, "Ucap Syamsul.
Syamsul berharap, dengan banyaknya PNS yang memberikan Zakat dan Infaqnya tentu saja akan sangat membantu dalam penyaluran bantuan ke masyarakat fakir.
" Seperti di jelaskan pada penggalan Quran Surah Al-Baqarah Ayat 267, " Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Saya melihat pembayaran zakat tidak akan memberatkan pegawai, karena adanya tunjangan kinerja atau remunarsi, "Pungkasnya.
Reporter : Andi Lanto
Editor : Asril wartapers.com