Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan Pengadilan Negeri Unaha di Nilai Mengecewakan dan Diskriminatif Terhadap Wartawan

Kamis, 04 April 2024 | 23:13 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-05T06:13:28Z



Sulteng,||wartapers.com - Putusan sidang sengketa Pers di pengadilan negeri (PN) Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra), terhadap kasus wartawan yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Kepala Desa Tanjung Laimeo Kabupaten Konawe Utara berujung mengecewakan dan diskriminatif.


Pada kasus tersebut wartawan inisial EL dijerat dengan UU ITE atau pencemaran nama baik dikarenakan mempublikasikan link medianya di akun Facebook miliknya sendiri.


Diketahui kasus tersebut sudah cukup lama mengendap di meja penyidik Polda Sultra dan hal tersebut dinilai di paksakan naik pada proses persidangan.


Sampai pada titik akhir proses persidangan ada banyak hal yang mengganjal yang dinilai oleh berbagai Lembaga, diantaranya Ketua Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Tenggara dan Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia Sulawesi Tenggara selaku lembaga pendamping kedua tersangka tersebut.


oleh yang di sangkakan kepada dua Wartawan asal Kabupaten Konawe Utara (Konut), atas sangkaan memberitakan pejabat publik tanpa hak, dan telah mencemari nama baik seorang pejabat publik terkait indikasi korupsi Dana Desa (DD) pada saat masih menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Tangjung Laimeo Kec Sawa, Kab Konawe Utara, Jumat, (05/04/2024).


Adyans Ketua Lembaga Investigasi Negara Sultra menilai kasus ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Kami menilai kasus wartawan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap karya Jurnalistik yang benar-benar murni dan sesuai standar kerja mereka sebagai wartawan. Terangnya.


Kami sangat mentaati proses hukum yang berjalan dan itu tugas kami sebagai lembaga mitra pemerintah dan APH, namun dalam kasus ini benar-benar membuat pola pikir kami terganggu akibat hasil yang tidak rasional menurut pandangan kami selaku lembaga pendamping. Ucapnya.

Sebuah keanehan dalam proses hukum telah terjadi dan bergulir di meja persidangan, tentu tidak logis dan sangat diskriminatif, salah satu utusan dari Dewan Pers sebagai saksi Ahli ngawur dan tak mendasar dalam memahami konsep, sadar tentang kebebasan pers serta legal stending( kekuatan hukum) perusahan pers. Kata Adyans


Tidak ada istilah tidak memiliki hak dan kewenangan mendistribusikan atau mempublikasikan link berita yang sah di laman Facebook apa lagi wartawan tersebut punya legalitas yang sah sesuai dengan standar perusahan pers sebagaimana diatur dalam aturan standar perusahan pers dari Dewan Pers sendiri ialah BAB III Pasal 5,6,7 terkait aturan standar perusahan pers.


Adyans menambahkan, saat ini APH makin tidak profesional dalam memahami fakta-fakta di lapangan, wartawan EL menulis berita sesuai dengan fakta di lapangan, ialah hasil dari narasumber itu sendiri dan juga memiliki narasi dan berpatokan pada Sistem Informasi Desa(SID), sedangkan SID tersebut sah dan tidak terbantahkan,"  Kata dia.

Ini benar-benar diskriminatif dan penuh dengan keanehan, seharusnya APH paham bahwa kerja Jurnalis itu dinamis di lapangan yang juga sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku, kita tau bersama bahwa jurnalis adalah bagian dari tugas yang mulia untuk menjaga keutuhan bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui tulisannya sesuai data dan fakta, apa lagi dalam hal ini wartawan tersebut ungkap soal Korupsi."  Tegas Adyans.


Pada persidangan yang di hasilkan oleh Pengadilan Negeri Unaha merupakan kebuntuan berpikir  terkait kerja jurnalis,tentu kami tidak akan diam, keputusan diskriminatif itu telah mencoreng nama baik wartawan dan bentuk pembukaan terhadap kebebasan pers.


Ini bukan persoalan seorang wartawan saja namun keputusan ini akan berpotensi dan berlaku bagi semua wartawan dan pemilik perusahan pers, seharusnya Dewan pers membedakan mana tugas utama mereka dalam hal melindungi wartawan bukan mengintervensi persoalan perusahan pers yang tidak terdaftar di lembaga Dewan Pers, apa korelasinya? dan dalam aturan standar perusahan pers tidak pernah Dewan Pers menjelaskan Wajib bagi perusahan pers mendaftar pada lembaga.




Redaksi 

×
Berita Terbaru Update