Notification

×

Iklan

Iklan

Sejumlah Masa Aksi Geruduk Polres Kolaka, Menuntut Penutupan Tambang PT WIL

Senin, 25 Maret 2024 | 04:52 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-25T11:52:31Z

 


KOLAKA, || WARTAPERS.COM - Sejumlah Masa Aksi yang tergabung dalam Lingkar Demokrasi Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara (LDPI – Sultra) Kabupaten Kolaka, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polres Kolaka, Senin (25/3/2024). Demo.massa LDPI itu digelar mulai pukul 10.00 Wita.

Massa aksi mendesak penutupan tambang PT Wajah inti lestari (WIL) di Kecamatan Wolo.

Mereka meminta agar Kapolres Kolaka untuk segera menuntaskan dugaan skandal tambang ilegal yang diduga dilakukan IUP PT. Wajaya Inti Lestari (PT. WIL) Kolaka yang dianggap merugikan negara dan terjadi Insiden Laka Kerja sampai menimbulkan korban jiwa atas nama Inisial Sharul (58).

 “Kami duga pihaknya melakukan penambangan ilegal didalam konsesi IUP PT. WIL di Blok Kecamatan Wolo yang dimana kemudian Kegiatan tersebut diduga belum memiliki RKAB, parahnya sampai mengakibatkan insiden 1 karyawan meninggal dunia tertindih tanah longsor” ucap Sugi, Koordinator lapangan.

Massa aksi juga meminta pihak Kepolisian menelusuri untuk mengungkap aktor di balik kegiatan yang berlangsung di wilayah IUP PT. WIL. Dugaan belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga menimbulkan korban jiwa dari pekerja PT WIL itu sendiri.

“Kami minta dengan tegas kepala Kepolisian Resort Kolaka untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan yang berlangsung di wilayah IUP PT. WIL dan segera melakukan penyelidikan dan atau penyidikan atas kegiatan Pertambangan," ucap Sugi dalam orasinya.


Menurutnya, dugaan PT. WIL melakukan penambang belum mempunyai RKAB  itu melanggar ketentuan Undang-Undang  Pasal 177 (ayat 1), tentang Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan

Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 Tentang Tenaga kerja, Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Menangapi aksi demo tersebut Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Asis Lubis mengatakan, saat ini pihaknya telah berupaya melakukan penyelidikan terkait insiden kecelakaan kerja tersebut.

“Kita (Pihak kepolisian kolaka) saat ini telah melakukan penyelidikan di TKP, dan meminta  keterangan dari sumber-sumber terkait seperti hasil visum di puskesmas dan sebagainya,” ungkap AKP Asis Lubis.

“Dan terkait RKAB perusahaan, itu bukan wewenang kepolisian untuk melakukan penahanan tapi wewenang dari dari pihak inspektur tambang, dan kepolisian tidak mempunyai wewenang untuk menghentikan kegiatan selama dalam aktivitas tidak ada unsur tindak pidana di dalamnya, ” lanjut AKP Asia.




Reporter : Andi Lanto

Editor: asril wartapers.com

×
Berita Terbaru Update