Kolaka,||wartapers.com - PT Wajah Inti Lestari,( WIL ) perusahaan tambang nikel di kabupaten Kolaka Kecamatan wolo sedang menjadi sorotan publik pasalnya berdasarkan informasi yang sesuai indeks data yang kuat bahwa aktivitas penambangan PT WIL telah menelan korban jiwa saat bekerja di ketahui security di perusahaan itu tewas akibat longsor hal ini karena perusahaan di duga tidak menerapkan Visi Misi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain hal itup PT WIL juga patut di duga telah melakukan penambangan dengan menggarap Kawasan Hutan Produksi (HPT) tanpa memiliki Izin pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lapao-pao Kecamatan Wolo Kab. Kolaka Sultra.
" Iya, Ini berdasarkan informasi dan pengumpulan data yang kami kumpulkan, ini berdasarkan indeks data yang kuat," Ucap Putra Ketua Umum LKEH-SULTRA.
Kalau dilihat dari kaca mata hukum atas duggan tersebut patut Pimpinan PT WIL dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan pasal 50 ayat (3) huruf g jo. pasal 38 ayat (3) UU No. Tahun 1999 Tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di kawasan hutan, tanpa melalui Pemberian Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan yang di terbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Ucap Alfan Kabid Advokasi LKEH-SULTRA
Sanksi pidana “ pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa adanya IPPKH akan berdampak pada ancaman Sanksi Pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 ( lima miliyar rupiah) di atur dalam pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
Berdasarkan Hasil kajian tersebut LKEH SULTRA pada hari ini tanggal 23 Maret 2024 kami sudah mengambil langkah-langkah kongkrit.
“ Ya saya hari ini sabtu 23 Maret 2024 saya sudah masukan surat pemberitahuan aksi di Kapolresta Kota Kendari untuk melakukan unjuk rasa di Mapolda Sultra pada Senin 26 Maret 2024 “Ujar Alfan
Ada beberapa tuntutan yang kami akan sampaikan ke pihak Aparat Penegak Hukum yaitu harap kami kepada Kapolda sultra dengan tegas dan lugas menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan PT WIL yang berlokasi di Kab. Kolaka Kec Wolo.
Selain itu kami berharap kepada APH untuk menghentikan segala aktivitas Pertambangan PT WIL karena di duga kuat menggarap sebagian kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH).Tutupnya
Asril
Editor : wartapers.com