Pengungkapan Kasus Kejahatan Seksual Terorganisir di Lembata: Pelaku Berekor, Korban Belum Genap 13 Tahun"
Lembata, ||wartapers.com - Kepolisian Resor Lembata (Polres Lembata) dengan tegas mengungkap kasus kejahatan seksual yang melibatkan tiga pelaku yang telah terorganisir dengan rapi. Tindakan amoral ini mengejutkan masyarakat, dengan para pelaku yang telah merencanakan kejahatan ini selama beberapa waktu.
Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung, belum.lama ini mengungkapkan betapa kejamnya perbuatan pelaku yang telah meresahkan masyarakat. Kasus ini melibatkan tiga pelaku yang telah merancang tindakan kejahatan mereka dengan cermat. Yang lebih mengejutkan, korban adalah seorang gadis yang belum genap berusia 13 tahun.
Menurut Vivick, para pelaku ini telah melakukan tindakan serupa berkali-kali dan tak terhitung jumlah korban yang mereka incar. Cara mereka menjerat korban adalah dengan mencari lokasi dimana pasangan muda-mudi berduaan.
Vivick memohon kepada masyarakat Lembata yang pernah mengalami atau menjadi korban segera melaporkan ke Polres Lembata. Meskipun tiga pelaku sudah berhasil ditangkap, pihak berwajib mencurigai masih ada tiga orang lainnya yang bisa melakukan perbuatan serupa, sehingga masyarakat diminta untuk bersama-sama menjaga keamanan.
Iptu I Wayan Pasek Sujana, Kasat Reskrim Polres Lembata, menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam tindakan kejam ini. Mereka menggunakan trik dengan salah satu pelaku menyamar menjadi anggota polisi, selalu mengenakan kaos bertuliskan "Polisi," dan mengancam korban untuk menyerahkan uang atau menghadapi konsekuensi mengerikan.
Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama polisi, tetapi juga merusak moral masyarakat. Para pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada pasal-pasal berlapis terkait kasus pemerkosaan dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda hingga 5 miliar.
Gubuk yang digunakan oleh para tersangka untuk melampiaskan nafsu bejat mereka, merupakan bukti nyata dari keganasan tindakan mereka. Tiga pelaku, yakni Gregorius Goran Da Silva (41), Hilarius Laba Koban (41), dan Vinsansius Wai Hipir (53), ditangkap atas peran mereka dalam tindakan sadis ini.
Kejadian ini berlangsung pada Senin malam 16 Oktober 2023, di sebuah gubuk yang terletak di ujung bandara Wuno Pito, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan. Kepolisian terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi pelaku di luar sana yang bisa melanjutkan tindakan keji ini.
Pewarta: sultan sabatani
Editor : redaksi