BELITUNG,||wartapers.com - Sempat dinyatakan Ilegal dan di Stop oleh Ridwan Djamaluddin mantan PJ Gubernur Kep. Provinsi Babel kemaren, Aktifitas Meja Goyang Timah kembali menjamur di wilayah Kabupaten Belitung.
Aktivitas Meja Goyang tersebut masuk ke dalam Pemurnian yang dulunya berkategori Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK).
Kalau sekarang harus Izin Industri dan dalam KBLI, Izin Industri Meja Goyang tidak ada dalam kategori atau bisa dikatakan usaha Pemurnian ilegal.
Hal ini terpantau langsung oleh Tim Awak Media yang mendatangi langsung tempat Meja Goyang Timah berinisial milik AC di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, yang memiliki Tiga Unit Mesin Meja Goyang yang beroperasi.
Dari konfirmasi langsung Tim Awak Media kepada AC selaku pemilik Meja Goyang yang tinggal berdampingan dengan usaha Meja Goyang Timah mengatakan.
"Ada Tiga unit mesin meja goyang disini dan Timahnya di kirim ke Bos yang ada di Tanjungpandan setiap seminggu sekali pengiriman," tuturnya .
Soalnya sekarang ini barang (Timah-Red) agak susah dapatnya, soalnya banyak masyarakat penambang yang dapatnya sedikit, dan harga untuk 1Kg pasir Timah dengan kadar OC 70 ke atas dengan harga Rp.160.000," ucap AC kepada Tim Awak Media. Jumat (31/03/2023) sore.
Akan tetapi setelah Tim Awak Media menghubungi orang anak buah dari Bos yang disebut penerima Timah yang ada di Tanjungpandan yang disebut oleh AC, tetapi dibantah dan mengatakan itu bohong bawah Bos tidak pernah terima Timah dari AC.
"Bohong itu bang, Bos saya tidak pernah terima Timah dari AC. Itu tidak benar bang dan AC itu jual nama Bos bahwa terima Timah dari dia," tegasnya.
Pantauan Tim Awak Media juga melihat bahwa banyak masyarakat yang melakukan pemurnian dengan Meja Goyang di tempat AC, dengan dugaan Pasir Timah yang didapat juga ilegal atau bukan dari tempat yang memiliki IUP. Dan langsung pasir Timah tersebut di jual kepada AC setelah dilakukan Pemurnian dengan Meja Goyang tersebut.
(Hendy/Rls/TIM)