Oknum Penggadaian Diduga Terlibat Penggelapan Identitas dan Pemalsuan Tanda Tangan

SAMPANG, wartapers.com - Sebuah dugaan kasus penyalahgunaan identitas dan pemalsuan tanda tangan menghebohkan masyarakat Sampang, Madura. PT Pegadaian (Persero) Unit Layanan Syariah (UPS) Robatal diduga terlibat dalam praktik curang ini, yang bermula dari pengaduan seorang warga bernama ibu Sumadi. Ibu ini kehilangan perhiasan emasnya setelah menggunakannya sebagai jaminan di sebuah gerai gadai swasta.

Kasus ini berawal pada 18 Juli 2024, ketika Sumadi, seorang warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, menggadaikan dua gelang dan satu kalung emas dengan berat total hampir 20 gram di sebuah gerai gadai milik Laili di Jalan Raya Torjun, Kecamatan Robatal, Sampang. Nilai gadai saat itu mencapai Rp 15 juta.

Beberapa bulan kemudian, ibu Sumadi menebus sebagian perhiasannya dua gelang dengan membayar Rp7,5 juta. Sisa perhiasan yang masih berada di tangan Laili adalah satu kalung emas seberat 15 gram. Laili saat itu berjanji kepada Sumadi bahwa kalung tersebut bisa ditebus dengan sisa pembayaran Rp7,5 juta.

Namun, beberapa waktu setelahnya, Sumadi dikejutkan oleh kabar bahwa Laili melarikan diri entah ke mana. Berdasarkan informasi yang ia terima, perhiasan emasnya telah dipindahkan ke PT Pegadaian (Persero) UPS Robatal. Tanpa ragu, pada hari berikutnya, Sumadi mendatangi kantor Pegadaian tersebut untuk memastikan keberadaan emasnya.

Sesampainya di sana, ibu Sumadi menanyakan kepada petugas apakah ada perhiasan yang digadaikan atas namanya. Petugas membenarkan dan mengeluarkan surat bukti gadai.

Alangkah terkejutnya Sumadi saat melihat surat tersebut, karena nama yang tertera bukanlah namanya, melainkan nama orang lain: Bahruddin, warga Desa Torjun, Kampung Laok Leke. Lebih mencurigakan lagi, nominal tebusan yang harus ia bayar membengkak drastis menjadi Rp. 14 juta di luar bunga, jauh lebih tinggi dari kesepakatan awal dengan Laili.

Merasa ditipu dan kebingungan, pada 31 September 2025, Sumadi menceritakan kejadian tersebut kepada anak laki-lakinya. Ia menjelaskan bahwa perhiasannya yang seharusnya hanya perlu ditebus sebesar Rp7,5 juta tiba-tiba berada di Pegadaian atas nama orang lain dengan nominal tebusan yang membengkak dua kali lipat. Anaknya, yang kebetulan berprofesi sebagai jurnalis, menyadari adanya kejanggalan serius dalam kasus ini.

Pada 1 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Sumadi bersama anaknya kembali mendatangi kantor Pegadaian UPS Robatal. Sang anak mulai menanyakan prosedur standar gadai kepada petugas. "Apa saja persyaratannya untuk menggadai emas di sini?" tanyanya. Petugas menjelaskan bahwa nasabah wajib membawa KTP, dan KTP tersebut harus sesuai dengan identitas orang yang melakukan transaksi.

Kemudian, sang anak mencoba bertanya lebih jauh. "Jika ada orang lain yang ingin menebus barang milik orang lain, apa bisa?" Petugas menjawab bahwa hal itu bisa dilakukan, tetapi harus disertai surat kuasa resmi. Menanggapi jawaban tersebut, anak Sumadi mempertanyakan mengapa kasus ibunya bisa terjadi. "Kenapa emas ibu saya bisa atas nama orang lain yang bernama Bahruddin, padahal itu bukan ibu saya? Bahkan tanda tangan di suratnya tidak sama dengan yang di KTP Bahruddin," protesnya. Ia juga mencurigai adanya kerja sama antara pihak Pegadaian dan Laili.

Menghadapi pertanyaan-pertanyaan ini, petugas Pegadaian hanya bisa terdiam dan seolah-olah tidak merasa bersalah. Anak Sumadi menegaskan bahwa ia akan menuntut kasus ini secara hukum karena adanya dugaan penipuan, penyalahgunaan identitas, dan pemalsuan tanda tangan. Ia mengungkapkan bahwa bukan hanya ibunya yang menjadi korban, melainkan sudah banyak masyarakat lain yang mengalami kerugian serupa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pegadaian UPS Robatal belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Sumadi dan anaknya. Kasus ini masih tanda tanya dan akan lebih banyak mengulik Informasi  lebih lanjut untuk memastikan adanya keterlibatan oknum-oknum yang merugikan masyarakat dan yang bermain dalam perkara ini. 



Pewarta: Syam

Editor; redaksi 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image