Gubernur Lemhannas RI Tekankan Peserta P3N 25 Miliki Empat Karakter Utama Kepemimpinan Nasional Selasa, Mei 06, 2025
Bupati Kanis Hadir di Seminar Keadilan Fiskal Nasional, Soroti Revitalisasi Prinsip Keberimbangan Sabtu, November 15, 2025
Rikky Fermana Komisioner KI Babel Menghadiri National Assessment Council (NAC) IKIP 2023 Rabu, Juni 14, 2023
Kapolres Sampang Pimpin Upacara Ziarah Nasional Di TMP Dalam Rangka Hari Pahlawan Tahun 2022 Jumat, November 11, 2022
Perkuat Posisi Nasional dan Global, Fraksi Rakyat Targetkan Kekuatan Negara yang Solid Senin, September 29, 2025
Hadiri Rakornas Tata Ruang Pertahanan 2025, Wujudkan Dalam Membangun Pertahanan Rabu, November 12, 2025
Polda Sumsel Apresiasi Kehadiran PJS, Kabid Humas: Kami Siap Backup Kegiatan Rakernas di Bumi Sriwijaya Selasa, Juni 06, 2023
Persebata Siap Berlaga di Liga 4 Seri Nasional, Ahmad Yohan Beri Dukungan Penuh Sabtu, April 05, 2025
Penanaman Serentak Sejuta Hektar Jagung di Wulanggitang: Wujud Dukung Swasembada Pangan 2025 Selasa, Januari 21, 2025
Selamat Dan Sukses Prabowo Subianto Terpilih Menjadi Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 Semoga Amanah Kamis, Maret 21, 2024
Kesenjangan Rp319 Triliun: Kemenag Lembata Soroti Tata Kelola Zakat yang Belum Terintegrasi Jumat, Februari 20, 2026
KAKI Menilai Paslon 01 dan 03 Pemecah Reformasi Keutuhan Kesatuan NKRI Tidak Negarawan Menyikapi Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilpres 2024 JAKARTA - Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Sedangkan Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. Namun penetapan hasil perolehan suara pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada 20 Maret 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu pasangan 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud sebagaimana berikut: Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 40 tahun. Sementara, Gibran baru berusia 36 tahun. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu. Di samping itu, Anies-Muhaimin juga mendalilkan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran. "Sementara, Moh Hosen Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) menilai Kubu Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud Pemecah reformasi Keutuhan Kesatuan NKRI tidak Negarawan Menyikapi Hasil Perolehan Suara di Pilpres 2024. Lantaran tidak terima dengan penetapan hasil perolehan suara di pilpres rabu 14 Februari 2024 yang telah ditetapkan oleh Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI 20 Maret 2024. Gugatan keberatan Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) rabu 27 Maret 2024 membuat rakyat tidak rukun karena dari masing -masing Tim Sukses saling adu kekuatan demi kesuksesan Capres Cawapres yang didukungnya, Ini membuat Keutuhan kesatuan NKRI pecah dan Demokrasi di Indonesia tidak lagi Aman Kondusif. Diketahui Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud Terindikasi tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan tidak layak dikatakan Negerawan meskipun Pasal 475 Ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 memperbolehkan melakukan gugatan Keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dimaksud Negarawan itu, adalah seorang ahli dan paham akan kenegaraan atau ahli di dalam tata kelola pemerintahan, arif dan bijaksana di dalam merumuskan program-program yang berkenaan dengan pemerintahan, loyal terhadap bangsa dan negara. "Seharusnya Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud dapat mengingat dan menimbang dampak gugatan keberatan yang di layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan maksud, apakah gugatan tersebut lebih banyak manfaat atau mudharatnya karena kebanyakan pemilih di pilpres 2024 bukan orang Politik melainkan kaum Fanatik," ungkap Aktivis KAKI," Sabtu 30 Maret 2024. Penulis: Muhaimin Selasa, April 02, 2024