Pendataan Libur Nasional Berujung Konflik Internal Karyawan Toko Indomaret, Muncul Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kebijakan Mutasi
Surabaya , wartapers.com – Dugaan ketegangan hubungan industrial terjadi di salah satu gerai ritel modern berjaringan nasional yang dikenal luas dengan sebutan "si biru" di kawasan Mulyosari, Surabaya, Kamis,23/07/2026.
Perselisihan tersebut diduga bermula dari perbedaan pandangan mengenai hak pekerja atas hari libur nasional yang kemudian berujung pada mutasi terhadap sejumlah karyawan.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, seorang karyawan yang menjabat sebagai Chief of Store (Kepala Toko) berinisial AM mengungkapkan adanya persoalan internal yang berkembang di toko tempatnya bekerja.
Menurut keterangan yang diperoleh, perbedaan pendapat muncul ketika manajemen melakukan pendataan ulang terkait pelaksanaan hari libur nasional. Dalam proses tersebut, seorang rekan kerja yang menjabat sebagai Store Senior Leader (SSL) disebut berpendapat bahwa pekerja yang memperoleh libur pada hari libur nasional dianggap telah menggunakan hak istirahat mingguannya.
Pandangan itu kemudian memicu perdebatan karena sebagian pekerja beranggapan bahwa hari libur nasional dan hari istirahat mingguan merupakan dua hak yang berbeda, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sumber yang mengetahui persoalan tersebut juga menyebutkan bahwa AM sempat menyampaikan kekhawatirannya apabila persoalan itu disampaikan kepada pihak luar, dirinya berpotensi dipindahkan ke lokasi kerja yang jauh dari domisilinya.
Tidak lama berselang, kekhawatiran tersebut diduga menjadi kenyataan. AM dikabarkan menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari atasannya yang berinisial M, yang menjabat sebagai Supervisor, sekitar pukul 21.15 WIB. Pesan tersebut berisi pemberitahuan mengenai mutasi ke salah satu gerai di wilayah Kabupaten Gresik yang dinilai memiliki jarak cukup jauh dari tempat tinggalnya.
Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan mekanisme mutasi tersebut. Mereka menduga perpindahan dilakukan secara sepihak tanpa adanya komunikasi atau persetujuan dengan pekerja, serta diduga belum melalui prosedur administrasi ketenagakerjaan sebagaimana mestinya, termasuk keterlibatan bagian Human Resources Development (HRD).
Tidak hanya AM, dalam waktu yang hampir bersamaan beberapa karyawan lainnya juga dikabarkan menerima keputusan mutasi ke lokasi kerja yang dinilai memiliki jarak tempuh tidak wajar dari domisili masing-masing.
Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan dugaan bahwa kewenangan mutasi digunakan secara tidak proporsional.
Sejumlah pihak menilai kebijakan mutasi tidak semestinya dijadikan instrumen untuk memberikan tekanan terhadap pekerja yang menyampaikan pendapat atau mempertanyakan penerapan hak-hak normatif di tempat kerja.
Dari sisi ketenagakerjaan, persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian kebijakan perusahaan dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis serta perlindungan terhadap hak pekerja untuk menyampaikan pendapat tanpa takut memperoleh perlakuan yang merugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Indomarco Prismatama belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pertimbangan mutasi tersebut maupun tanggapan atas berbagai dugaan yang berkembang.
Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila perusahaan berkenan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut kebijakan mutasi, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak-hak pekerja, kebebasan menyampaikan pendapat, serta penerapan hubungan industrial yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim/red
