gambar
Hasil Penelusuran
Gelar Parade Kebaya Nasional, Mendorong Lestari Budaya Indonesia

Gelar Parade Kebaya Nasional, Mendorong Lestari Budaya Indonesia

Gubernur Lemhannas RI Tekankan Peserta P3N 25 Miliki Empat Karakter Utama Kepemimpinan Nasional

Gubernur Lemhannas RI Tekankan Peserta P3N 25 Miliki Empat Karakter Utama Kepemimpinan Nasional

Bupati Kanis Hadir di Seminar Keadilan Fiskal Nasional, Soroti Revitalisasi Prinsip Keberimbangan

Bupati Kanis Hadir di Seminar Keadilan Fiskal Nasional, Soroti Revitalisasi Prinsip Keberimbangan

Rikky Fermana Komisioner KI Babel Menghadiri National Assessment Council (NAC) IKIP 2023

Rikky Fermana Komisioner KI Babel Menghadiri National Assessment Council (NAC) IKIP 2023

Kapolres Sampang Pimpin Upacara Ziarah Nasional Di TMP Dalam Rangka Hari Pahlawan Tahun 2022

Kapolres Sampang Pimpin Upacara Ziarah Nasional Di TMP Dalam Rangka Hari Pahlawan Tahun 2022

Saatnya Amuk Alam Direspon dengan Taubat Nasional, Bukan Doa Nasional

Saatnya Amuk Alam Direspon dengan Taubat Nasional, Bukan Doa Nasional

Adnan Mahing Siap Menjadi Juru Taktik Persebata di Liga 4 Seri Nasional

Adnan Mahing Siap Menjadi Juru Taktik Persebata di Liga 4 Seri Nasional

Perkuat Posisi Nasional dan Global, Fraksi Rakyat Targetkan Kekuatan Negara yang Solid

Perkuat Posisi Nasional dan Global, Fraksi Rakyat Targetkan Kekuatan Negara yang Solid

Bupati se-NTT Bersatu Menuntut Keadilan Fiskal Nasional!

Bupati se-NTT Bersatu Menuntut Keadilan Fiskal Nasional!

Kearsipan Nasional Beri Penghargaan Kepada Bupati: Siak Alfedri

Kearsipan Nasional Beri Penghargaan Kepada Bupati: Siak Alfedri

Hadiri Rakornas Tata Ruang Pertahanan 2025, Wujudkan Dalam Membangun Pertahanan

Hadiri Rakornas Tata Ruang Pertahanan 2025, Wujudkan Dalam Membangun Pertahanan

Tim Nasional Indoor Skydliving Indonesia Meraih Prestasi Pada Kejuaraan Asia

Tim Nasional Indoor Skydliving Indonesia Meraih Prestasi Pada Kejuaraan Asia

Polda Sumsel Apresiasi Kehadiran PJS, Kabid Humas: Kami Siap Backup Kegiatan Rakernas di Bumi Sriwijaya

Polda Sumsel Apresiasi Kehadiran PJS, Kabid Humas: Kami Siap Backup Kegiatan Rakernas di Bumi Sriwijaya

Persebata Siap Berlaga di Liga 4 Seri Nasional, Ahmad Yohan Beri Dukungan Penuh

Persebata Siap Berlaga di Liga 4 Seri Nasional, Ahmad Yohan Beri Dukungan Penuh

HKN Momentum Wujudkan Sistem Kesehatan Nasional Lebih Kuat

HKN Momentum Wujudkan Sistem Kesehatan Nasional Lebih Kuat

Penanaman Serentak Sejuta Hektar Jagung di Wulanggitang: Wujud Dukung Swasembada Pangan 2025

Penanaman Serentak Sejuta Hektar Jagung di Wulanggitang: Wujud Dukung Swasembada Pangan 2025

Selamat Dan Sukses Prabowo Subianto Terpilih Menjadi Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 Semoga Amanah

Selamat Dan Sukses Prabowo Subianto Terpilih Menjadi Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 Semoga Amanah

PJS Kepri Siap Gelar Musda, Pelantikan dan Seminar Nasional di Batam

PJS Kepri Siap Gelar Musda, Pelantikan dan Seminar Nasional di Batam

Kesenjangan Rp319 Triliun: Kemenag Lembata Soroti Tata Kelola Zakat yang Belum Terintegrasi

Kesenjangan Rp319 Triliun: Kemenag Lembata Soroti Tata Kelola Zakat yang Belum Terintegrasi

KAKI Menilai Paslon 01 dan 03 Pemecah Reformasi Keutuhan Kesatuan NKRI Tidak Negarawan Menyikapi Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilpres 2024    JAKARTA - Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.  Sedangkan Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.  Namun penetapan hasil perolehan suara pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada 20 Maret 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu pasangan 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud sebagaimana berikut:  Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.  Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 40 tahun. Sementara, Gibran baru berusia 36 tahun.  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.  Di samping itu, Anies-Muhaimin juga mendalilkan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.  "Sementara, Moh Hosen Aktivis KAKI (Komite Anti  Korupsi Indonesia) menilai Kubu Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud Pemecah reformasi Keutuhan Kesatuan NKRI tidak Negarawan Menyikapi Hasil Perolehan Suara di Pilpres 2024. Lantaran tidak terima dengan penetapan hasil perolehan suara di pilpres rabu 14 Februari 2024 yang telah ditetapkan oleh Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI 20 Maret 2024.  Gugatan keberatan Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) rabu 27 Maret 2024 membuat rakyat tidak rukun karena dari masing -masing Tim Sukses saling adu kekuatan demi kesuksesan Capres Cawapres yang didukungnya, Ini membuat Keutuhan kesatuan NKRI pecah dan Demokrasi di Indonesia tidak lagi Aman Kondusif.  Diketahui Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud Terindikasi tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan tidak layak dikatakan Negerawan meskipun Pasal 475 Ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 memperbolehkan melakukan gugatan Keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Dimaksud Negarawan itu, adalah seorang ahli dan paham akan kenegaraan atau ahli di dalam tata kelola pemerintahan, arif dan bijaksana di dalam merumuskan program-program yang berkenaan dengan pemerintahan, loyal terhadap bangsa dan negara.   "Seharusnya Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud dapat mengingat dan menimbang dampak gugatan keberatan yang di layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan maksud, apakah gugatan tersebut lebih banyak manfaat atau mudharatnya karena kebanyakan pemilih di pilpres 2024 bukan orang Politik melainkan kaum Fanatik," ungkap Aktivis KAKI," Sabtu 30 Maret 2024.   Penulis: Muhaimin

KAKI Menilai Paslon 01 dan 03 Pemecah Reformasi Keutuhan Kesatuan NKRI Tidak Negarawan Menyikapi Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilpres 2024 JAKARTA - Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Sedangkan Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. Namun penetapan hasil perolehan suara pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada 20 Maret 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu pasangan 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud sebagaimana berikut: Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 40 tahun. Sementara, Gibran baru berusia 36 tahun. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu. Di samping itu, Anies-Muhaimin juga mendalilkan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran. "Sementara, Moh Hosen Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) menilai Kubu Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud Pemecah reformasi Keutuhan Kesatuan NKRI tidak Negarawan Menyikapi Hasil Perolehan Suara di Pilpres 2024. Lantaran tidak terima dengan penetapan hasil perolehan suara di pilpres rabu 14 Februari 2024 yang telah ditetapkan oleh Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI 20 Maret 2024. Gugatan keberatan Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) rabu 27 Maret 2024 membuat rakyat tidak rukun karena dari masing -masing Tim Sukses saling adu kekuatan demi kesuksesan Capres Cawapres yang didukungnya, Ini membuat Keutuhan kesatuan NKRI pecah dan Demokrasi di Indonesia tidak lagi Aman Kondusif. Diketahui Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud Terindikasi tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan tidak layak dikatakan Negerawan meskipun Pasal 475 Ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 memperbolehkan melakukan gugatan Keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dimaksud Negarawan itu, adalah seorang ahli dan paham akan kenegaraan atau ahli di dalam tata kelola pemerintahan, arif dan bijaksana di dalam merumuskan program-program yang berkenaan dengan pemerintahan, loyal terhadap bangsa dan negara.  "Seharusnya Paslon 01 Anies Muhaimin dan 03 Ganjar Mahfud dapat mengingat dan menimbang dampak gugatan keberatan yang di layangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan maksud, apakah gugatan tersebut lebih banyak manfaat atau mudharatnya karena kebanyakan pemilih di pilpres 2024 bukan orang Politik melainkan kaum Fanatik," ungkap Aktivis KAKI," Sabtu 30 Maret 2024. Penulis: Muhaimin

Memuat BERITA UPDATE TERKINI…

𝐖𝐀𝐑𝐓𝐀 𝐋𝐈𝐏𝐔𝐓𝐀𝐍 𝐏𝐎𝐏𝐔𝐋𝐄𝐑

Memuat...