gambar Promosi
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
BREAKING NEWS

Lembata Lindungi 4.680 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

 

LEWOLEBA, Wartapers.com — Pemerintah Kabupaten Lembata menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.680 pekerja rentan selama enam bulan, mulai November 2026. Program ini memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lembata dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sikka Maumere di Ruang Rapat Bupati Lembata, Senin (2/11/2026).

Perjanjian ditandatangani Kepala Dinas Nakertrans Lembata Rafael Betekeneng dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka Maumere Anak Agung Gede Asti Suanda, disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Quintus Irenius Suciadi.

Anak Agung Gede Asti Suanda menjelaskan, 4.680 pekerja yang telah didata dan ditetapkan sebagai peserta akan memperoleh perlindungan selama enam bulan sesuai ketentuan program.

“Ruang lingkupnya adalah seluruh pekerja rentan yang ada di Kabupaten Lembata sebanyak 4.680 orang. Mereka telah dilindungi mulai bulan November sampai enam bulan ke depan,” katanya.

Peserta program berasal dari kelompok pekerja yang memiliki risiko pekerjaan dan kerentanan ekonomi, antara lain nelayan, petani, pekebun, pengiris tuak, pekerja harian lepas, serta pekerja sektor informal lainnya.

Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Anak Agung menjelaskan, santunan kematian bukan akibat kecelakaan kerja berkisar Rp10 juta hingga Rp42 juta, bergantung pada ketentuan dan masa kepesertaan. Adapun santunan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mencapai Rp70 juta.

Menurut dia, perlindungan tersebut menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja yang belum memiliki kemampuan memadai untuk membayar iuran secara mandiri.

“Kita tidak tahu kapan hal itu akan menimpa pekerja. Program ini menjadi salah satu jaring pengaman sosial agar pekerja-pekerja rentan juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, manfaat program tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga apabila pencari nafkah utama mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Santunan yang diterima ahli waris dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun melanjutkan usaha produktif keluarga sehingga risiko jatuh ke dalam kemiskinan dapat ditekan.

Dalam kerja sama tersebut, Dinas Nakertrans Lembata bertanggung jawab atas pendataan, verifikasi, dan validasi calon peserta. BPJS Ketenagakerjaan menangani penyelenggaraan program, pengelolaan kepesertaan, serta pelayanan manfaat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan PKS itu turut dihadiri Kepala BKAD Lembata Lukman Suksin, Kepala Bappelitbangda drh. Mathias A.K. Beyeng, Kepala Bagian Hukum Setda Lembata Daniel Surya, serta sejumlah staf BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sikka Maumere.

Setelah masa perlindungan enam bulan berakhir, keberlanjutan kepesertaan menjadi hal penting untuk memastikan pekerja rentan tetap memperoleh jaminan sosial. Sosialisasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah desa juga diperlukan agar peserta memahami hak serta prosedur memperoleh manfaat program.

Melalui perlindungan terhadap 4.680 pekerja rentan, Pemerintah Kabupaten Lembata berupaya memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga di tengah risiko pekerjaan dan ketidakpastian penghasilan.


Pewarta: Sultan

Editor; redaksi 

BERITA NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image