gambar Promosi
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
BREAKING NEWS

Dugaan Pungutan Liar Berkedok Sumbangan, Dunia Pendidikan Di Sampang Tercoreng, Kabid SD : Setiap Sekolah Negeri Tidak Boleh

SAMPANG, wartapers.com — Dunia pendidikan di Kabupaten Sampang kembali tercoreng oleh dugaan praktik penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dharma Camplong 1, Kecamatan Camplong, Jumat 06/11/2026.

Kasus ini mencuat ke permukaan publik setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya permintaan sumbangan berulang dengan dalih pembiayaan berbagai kegiatan sekolah yang dinilai memberatkan.

​Persoalan ini bermula dari instruksi yang dibagikan oleh oknum guru melalui grup pesan singkat WhatsApp resmi sekolah.

Dalam tangkapan layar percakapan tersebut, pihak guru secara terang-terangan menginstruksikan para siswa untuk membawa sejumlah uang sumbangan guna kepentingan perayaan hari besar keagamaan.

"Dan jangan lupa bawa sumbangan untuk Maulid Nabi," tulis salah seorang guru di dalam grup WhatsApp tersebut, yang kemudian memicu keresahan di kalangan orang tua murid.

Saat nomer oknum guru yang tertera dilayar percakapan WhatsApp tersebut dihubungi, namun pihak pemilik nomer 082337136XXX hanya menjawab dengan singkat bahwa dirinya sudah purna tugas. 

" Maaf bpk/ibu sy sdh purna tugas" ujarnya saat dimintai keterangan.  

​Tidak hanya berhenti pada kegiatan keagamaan, pihak sekolah diduga kerap memanfaatkan momen-momen tertentu untuk menarik pungutan dari siswa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa juga diminta memberikan sumbangan khusus guna membiayai acara perpisahan untuk guru yang akan memasuki masa purna bakti atau pensiun.

​Keluhan ini pertama kali terungkap ketika salah satu wali murid memberanikan diri bersuara kepada awak media mengenai dugaan pungutan liar (pungli) tersebut.

Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, praktik meminta sumbangan jelang masa pensiun guru sudah mendarah daging dan dianggap biasa oleh pihak internal sekolah.

  "Siap mas, tiap guru pensiun sudah jadi budaya di sini untuk dimintai sumbangan," ungkap wali siswa tersebut saat memberikan keterangan, Jumat 06/11/2026. 

​Lebih lanjut, narasumber membeberkan bahwa pungutan yang dibebankan kepada siswa bervariasi, mulai dari kisaran Rp5.000 hingga Rp15.000 per anak. Pungutan tersebut tidak hanya terjadi saat momen peringatan Maulid Nabi pada Agustus lalu, tetapi kembali terulang belum lama ini dengan dalih biaya pelepasan guru pensiun yang diselenggarakan pada hari Sabtu sebelumnya. 

"Kisaran 10 sampai 15 ribu rupiah mas, yang Maulid itu bulan Agustus, sekarang diminta lagi dengan nominal Rp5.000 untuk biaya guru pensiun, dan itu pada Sabtu kemarin," tambahnya wali murid tersebut. 

​Menanggapi persoalan krusial yang mencederai integritas dunia pendidikan ini, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang.

Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Yusuf, saat dihubungi untuk dimintai keterangan, memberikan penjelasan terkait substansi  praktik dugaan berkedok sumbangan tersebut. 

"Setiap sekolah negeri itu tidak boleh ada pungutan ataupun sumbangan apapun," tegas Yusuf saat dihubungi oleh media ini, Jumat 06/11/2026.

​Sebagai pemegang kebijakan di bidang pendidikan dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang harus turun dan menindak tegas atas pungutan yang telah mencoreng dunia pendidikan.  

Sikap tegas dari pejabat berwenang tetap digaungkan agar tidak dianggap mudah oleh pihak oknum yang melanggar , mengingat transparansi dan ketegasan instansi pembina sangat dibutuhkan guna meluruskan duduk perkara yang meresahkan masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Media ini kesulitan mendapatkan nomer telfon pihak sekolah meskipun sebelumnya mencoba hubungi pihak terkait,  namun tetap tidak menunjukan nomer telfon pihak kepala sekolah dengan alasan tidak punya , guna meluruskan rumor yang beredar media ini menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah. 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait agar persoalan ini dapat dijelaskan secara transparan , apakah pungutan tersebut bersifat sukarela atau wajib sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif yang berkepanjangan di tengah masyarakat, lalu diperuntukkan apakah Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos). 

​


M45 Br4y 

BERITA NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image