Warga Angkat Bicara: Oknum Pengawas SPBU Wulele Diduga Pungli, Jual Kupon Antri Rp100 Ribu Sekali Isi Solar
Kolaka.Wartapers.com - Sungguh sangat miris, ditengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) justru dijadikan kesempatan oleh oknum yang tak bertanggung jawab demi meraup keuntungan.
Skandal Praktik dugaan Pungutan Liar (Pungli) diduga menjamur salah satu di SPBU Wulele, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sejumlah warga mengeluhkan adanya oknum pengawas dan operator SPBU yang diduga menjual kupon antri kepada kendaraan pengantri solar subsidi melalui seorang calo. Transaksi diduga dilakukan untuk menutupi kedok di area kosong Pasar Panjang, dekat SPBU.
Akibat aktivitas tersebut, warga dan sopir yang ikut mengantri BBM Solar Subsidi secara resmi mengaku geram.
"Karena jenuh dengan aktivitas itu, kami laporkan ke media ini untuk dipublikasikan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya , Minggu (26/10/2026).
Menurut warga, dugaan pungli tersebut dilakukan oleh oknum pengawas berinisial FL.
"Lebih jelasnya, ini dugaan pungli dilakukan FL pengawas SPBU. Pungut uang senilai seratus ribu plus kupon antri melalui calo atau orang suruhannya," jelasnya.
Tarif yang dipatok, kata warga, sebesar Rp100.000 per kupon sebagai syarat untuk bisa masuk ke dalam SPBU dan mengisi BBM Solar Subsidi.
"Untuk tarif per kupon 100 ribu itu syarat masuk SPBU isi BBM Solar Subsidi, sudah sangat memprihatinkan, perlu segera ditangani dan diberantas," tutur warga tersebut.
Bukan hanya soal kupon, warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang tidak tepat sasaran, sehingga merugikan pengguna resmi seperti nelayan dan sopir angkutan.
Warga menyebut praktik jual beli kupon antri ini sudah berlangsung lama dan semakin terang-terangan.
"Olehnya kami bakal bertindak melaporkan hal ini ke Kantor Polisi wilayah setempat untuk segera ditindaklanjuti," ungkap warga.
Warga menilai Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata. Padahal aktivitas jual kupon dan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi terjadi secara terbuka namun belum ada tindakan tegas.
Warga dan pengguna resmi mendesak Polresta Kendari dan Polda Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan melakukan investigasi.
Lebih tegas lagi APH jangan tinggal diam, tangkap para oknum-oknum tersebut. Kalau tidak ditangkap, praktik ini akan terus berjalan sesuka mereka," tegas warga.
Secara regulasi, tindakan jual kupon antrean kepada pemakai resmi dapat dikategorikan sebagai pungli. Jika terstruktur dan melibatkan penyalahgunaan BBM subsidi, pelakunya terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
"Warga/pemakai resmi bersedia membuktikannya jika APH dalam hal ini Polisi meminta kami bersaksi," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas SPBU Wulele dan manajemen SPBU terkait.
Pewarta: Asril WP
Editor: redaksi
