Sosialisasi Kepemilikan Lahan Patteda, DJURMIN: Pemerintah Tidak Punya Legalitas Pembanding dengan SK Gubernur Kami
KOLAKA, wartapers.com - Aliansi Pemilik Lahan Patteda menggelar sosialisasi terkait kepemilikan lahan di kawasan Pantai Patteda, Kelurahan Dawi Dawi, Kecamatan Pomalaa, pada Rabu (21/10/2026).
Sosialisasi dihadiri sebagian pemilik kios dari 40 undangan yang disebar. DJURMIN selaku pemegang surat kuasa dari pemilik lahan menegaskan akan mengundang kembali pemilik kios yang tidak hadir dalam waktu dekat.
Dalam pertemuan tersebut, DJURMIN menyampaikan poin penting hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kolaka.
"Pada waktu RDP 1 dan RDP 2 di DPRD Kolaka, pihak pemerintah sama sekali tidak punya legalitas pembanding dengan SK Gubernur yang kami miliki. Jadi dengan hal ini kami sampaikan kepada pemilik lahan atau penyewa bahwa lokasi ini kami sebagai Aliansi Pemilik Lahan berhak mengatur semua kios yang ada di atas lokasi kami," tegas DJURMIN.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi Aliansi Pemilik Lahan Patteda yang mengklaim memiliki dasar hukum kuat berupa "SK Gubernur", sementara pihak pemerintah dalam dua kali RDP di DPRD Kolaka tidak dapat menunjukkan dokumen pembanding yang sah.
DJURMIN menambahkan, sosialisasi ini bertujuan agar para penyewa dan pemilik kios memahami status hukum lahan secara jelas, sehingga ke depan penataan kios, retribusi, dan pengelolaan kawasan Patteda dapat diatur langsung oleh Aliansi sebagai pemilik sah lahan.
"Kami berhak mengatur semua kios yang ada di atas lokasi kami. Ini lahan kami, kami punya SK Gubernur. Pemerintah tidak punya bukti lain di DPRD. Jadi mari kita tertib bersama," lanjutnya.
Aliansi Pemilik Lahan Patteda memastikan akan melakukan pemanggilan ulang bagi pemilik kios yang belum hadir agar semua mendapat informasi yang sama.
Dokumen SK Gubernur yang dimaksud akan dilampirkan pada pertemuan lanjutan untuk keterbukaan informasi kepada seluruh pemilik kios.
Pewarta: Asril wp
Editor: redaksi
