Pengusaha Lokal Gigit Jari! Dugaan Monopoli PT Rimau New World di Lahan Tambang DBK Abaikan Kepmen ESDM 365/2026
Kolaka, wartapers.com - Komitmen besar pemerintah pusat dalam mendongkrak ekonomi masyarakat lingkar tambang kini berada di ujung tanduk. Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang diteken Menteri Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 seolah diinjak-injak di tingkat daerah.
Alih-alih merangkul kontraktor lokal, PT Dharma Bumi Kolaka (DBK) diduga kuat membiarkan praktik monopoli jasa pertambangan dikuasai penuh oleh PT Rimau New World. Akibatnya, pengusaha dan pekerja lokal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, hanya bisa gigit jari di atas tanah kelahiran mereka sendiri.
Padahal, regulasi anyar tersebut secara eksplisit mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengutamakan pengusaha jasa pertambangan daerah. Aturan ini dirancang agar raksasa tambang tidak menyerahkan kue proyek secara sepihak kepada anak usaha atau jaringan afiliasi internal mereka.
Kecuali terbukti masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan smelter (hilirisasi), atau pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO), penguasaan tunggal oleh PT Rimau New World ini jelas merupakan bentuk pelanggaran yang menabrak aturan hukum.
Kebijakan progresif ini sejatinya diterbitkan untuk mencabut aturan usang Perdirjen Minerba No. 376.K/30/DJB/2010 guna meruntuhkan dominasi pemain lama.
Namun, tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas dari Kementerian ESDM serta aparat penegak hukum, regulasi ini dikhawatirkan hanya menjadi macan kertas gagah di atas lembaran dokumen, lumpuh di lapangan.
"Aturan anyar dari Menteri ESDM ini dibuat agar manfaat ekonomi dari tambang dirasakan langsung oleh pengusaha dan pekerja lokal, bukan malah diputar di lingkaran sendiri. Jika DBK dan PT Rimau New World terus melakukan monopoli dan menutup akses pengusaha daerah, ini jelas bentuk pembangkangan terhadap semangat tata kelola tambang yang inklusif," seru salah satu perwakilan pengusaha lokal dengan nada geram,Jumat (31/10/2026).
Sorotan Tambang: Diduga Garap Proyek Lewat Afiliasi Internal
Sorotan tajam juga mengarah pada dugaan praktik garap proyek lewat afiliasi internal. DBK dan PT Rimau New World diduga kuat menutup pintu bagi pengusaha daerah, sehingga kontraktor lokal tersingkir dari perputaran ekonomi tambang di wilayahnya sendiri.
Kini, desakan keras mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan pengusaha lokal. Mereka menuntut Kementerian ESDM RI, Dinas ESDM Sultra, dan Inspektorat Tambang untuk turun tangan langsung mengaudit legalitas kerja sama operasional antara Dharma Bumi Kolaka (DBK) dan PT Rimau New World, serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Dharma Bumi Kolaka (DBK) dan PT Rimau New World belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan monopoli tersebut. http://Wartapers.com masih berupaya melakukan konfirmasi.
Apakah Kementerian ESDM akan tinggal diam melihat kebijakannya dilecehkan di tanah Kolaka?
Pewarta: Asril wp
Editor: redaksi
