Ini Kata Kasat Reskrim Polres Siak terkait Ilegal Logging diwilayah Hukumnya
SIAK, RIAU — wartapers.com - Dugaan aktivitas pembalakan liar kembali menjadi sorotan di kawasan Tasik Betung 75, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau. Informasi yang diterima wartawan menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan dan pemanfaatan kayu yang diduga masih berlangsung di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak. Dalam informasi yang beredar, turut disebut adanya dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial W yang disebut-sebut sebagai pemodal. Selain itu, seseorang berinisial K juga disebut sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut belum merupakan fakta hukum dan masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengenai langkah kepolisian terkait dugaan aktivitas illegal logging di kawasan Tasik Betung 75.
Dalam konfirmasi, wartawan menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan aktivitas pembalakan liar yang disebut masih berlangsung, termasuk informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak.
Menanggapi hal tersebut, AKP Raja Kosmos menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan main-main terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Saya sudah koordinasi dengan BBKSDA untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penindakan hukum di Suaka Margasatwa Tasik Betung. Kami sudah duduk bersama dan dari BBKSDA sudah menyetujui akan melaksanakan operasi dalam menjaga kelestarian dan keutuhan di sana.”
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga kawasan konservasi dan kelestarian lingkungan.
“Kami serius dan komitmen menjaga alam, sesuai arahan Bapak Kapolda dan Pangdam,” ujar AKP Raja Kosmos, kamis malam, 1 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Siak menegaskan bahwa apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana dan bukti yang cukup, pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Kalau ada kita temukan, akan kita lakukan upaya hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dugaan aktivitas illegal logging di kawasan Tasik Betung 75 menjadi perhatian aparat.
Koordinasi antara Polres Siak dan BBKSDA disebut menjadi bagian dari upaya untuk memastikan kondisi kawasan serta menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Pewarta : Wandi
Editor: redaksi
