FPB Soroti Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMKS Miftahul Huda Alaskokon, Siswa Mengaku Diancam Dikeluarkan
BANGKALAN || Wartapers.com — Forum Pemuda Bangkalan (FPB) menyoroti dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencuat di SMKS Miftahul Huda, Desa Alaskokon, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang siswa mengadukan adanya permintaan uang kepada sejumlah penerima bantuan dengan alasan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Dalam pengaduannya, siswa tersebut mengaku lebih dari 10 peserta didik penerima PIP diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp1,2 juta per siswa. Ia menyebut pembayaran tersebut terkesan bersifat wajib.
Siswa itu juga mengaku menolak menyerahkan dana bantuan tersebut karena menilai bantuan PIP seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik. Namun, menurut pengakuannya, penolakan itu justru diikuti tekanan, bahkan dugaan ancaman akan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak memenuhi permintaan pembayaran tersebut.
Tidak hanya pada tahun ini, siswa tersebut juga mengungkapkan dugaan serupa terjadi pada tahun sebelumnya. Ia mengklaim nominal uang yang diminta saat itu mencapai Rp1,8 juta per siswa.
Menurut keterangannya, para siswa penerima PIP diminta mencairkan dana bantuan melalui bank. Setelah pencairan, uang tersebut diduga diambil oleh guru dengan alasan akan dikelola oleh pihak sekolah.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih berupa pengakuan dan pengaduan siswa yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Bukti pencairan, aliran dana, keterangan siswa lain, serta penjelasan pihak sekolah diperlukan untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Forum Pemuda Bangkalan menyoroti persoalan ini karena menyangkut bantuan pendidikan pemerintah yang diperuntukkan bagi peserta didik sesuai kriteria penerima program.
Dugaan pengambilan atau pemotongan dana bantuan, terlebih apabila disertai tekanan terhadap siswa, perlu ditelusuri secara serius oleh instansi yang berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana PIP maupun aturan pendidikan yang berlaku.
FPB mendorong pihak terkait, termasuk instansi pendidikan yang berwenang dan pengelola Program Indonesia Pintar, untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perlindungan terhadap siswa yang menyampaikan pengaduan perlu menjadi perhatian. Identitas siswa sebaiknya dirahasiakan guna mencegah kemungkinan tekanan, intimidasi, atau dampak negatif terhadap keberlangsungan pendidikannya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMKS Miftahul Huda Alaskokon mengenai dugaan pemotongan dana PIP, permintaan pembayaran SPP, maupun pengakuan siswa terkait dugaan ancaman dikeluarkan dari sekolah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana PIP untuk menjelaskan kebijakan pembayaran SPP, mekanisme pengelolaan bantuan, serta kebenaran pengaduan tersebut.
Perlu ditegaskan, dugaan yang disampaikan siswa belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.(14/10/2026).
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pendidikan menjadi hal penting agar tujuan Program Indonesia Pintar untuk mendukung akses pendidikan peserta didik dapat terlaksana sebagaimana mestinya
Pewarta : Tim/ MK
Editor: redaksi
