FPB Pertanyakan Dasar Penunjukan PLT Kapus di Bangkalan, Desak Dinkes Buka Status Pertek BKN dan Persyaratan Pejabat
BANGKALAN || Wartapers.com — Kebijakan penempatan dan pergantian kepala puskesmas di Kabupaten Bangkalan kembali menuai sorotan. Forum Pemuda Bangkalan (FPB) mempertanyakan transparansi Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait dasar penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas, terutama mengenai status Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN), kelengkapan persyaratan kompetensi, serta alasan penggantian pejabat definitif.
Ketua FPB, M. Mukri, mendesak Dinkes Kabupaten Bangkalan tidak berhenti pada pernyataan bahwa proses penempatan pejabat telah sesuai prosedur. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyampaikan penjelasan yang konkret, terukur, dan dapat diverifikasi mengenai dasar administrasi setiap keputusan yang dipersoalkan.
Sorotan tersebut mencuat di tengah informasi dan dugaan adanya persoalan dalam proses pengajuan pejabat yang berkaitan dengan persyaratan kepegawaian maupun Pertek BKN. Di sisi lain, beredar informasi bahwa surat keputusan (SK) penunjukan telah ditandatangani.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana status pengajuan dan persyaratan pejabat yang bersangkutan, apa dasar penerbitan SK, serta bagaimana mekanisme penunjukan PLT dilaksanakan?
FPB menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk membangun tuduhan, melainkan meminta kepastian administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan jabatan di sektor pelayanan kesehatan. Hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi dari instansi berwenang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani, Sp.Rad(K), menyatakan bahwa pelantikan 16 kepala puskesmas telah sesuai dengan Pertek BKN dan prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin didalami FPB. Mukri meminta Dinkes menjelaskan secara terperinci mekanisme yang diterapkan, termasuk ruang lingkup Pertek BKN, dasar penempatan masing-masing pejabat, serta status administrasi penunjukan PLT yang menjadi perhatian publik.
"Kalau memang seluruh proses sudah sesuai ketentuan, silakan dijelaskan secara terbuka. Apa dasar hukumnya, bagaimana mekanisme pengangkatannya, bagaimana status Pertek BKN, dan apa dasar penunjukan PLT? Jangan sampai masyarakat hanya menerima pernyataan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur tanpa penjelasan yang bisa diperiksa,” tegas Mukri.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa keputusan penempatan jabatan hanya didasarkan pada kebijakan internal tanpa penjelasan yang memadai mengenai persyaratan dan landasan administrasinya.
Mukri juga meminta Dinkes menjelaskan apakah persoalan yang dipertanyakan FPB berkaitan dengan pengangkatan kepala puskesmas definitif, penunjukan PLT, atau proses administrasi kepegawaian yang berbeda. Penjelasan ini diperlukan agar publik tidak mencampuradukkan mekanisme yang memiliki dasar dan ketentuan masing-masing.
Persyaratan Kompetensi Jangan Diabaikan Selain status Pertek BKN, FPB menyoroti pemenuhan persyaratan kompetensi pejabat yang ditempatkan sebagai kepala puskesmas maupun PLT.
Sejumlah aspek yang diminta untuk diperjelas meliputi jenjang jabatan fungsional, masa pengalaman kerja, pelatihan manajemen puskesmas, sertifikat kompetensi atau pelatihan yang dipersyaratkan, serta asesmen apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
FPB menilai, persyaratan tersebut harus diperiksa berdasarkan regulasi yang relevan dan status masing-masing pejabat, bukan semata-mata berdasarkan penilaian subjektif atau pertimbangan internal.
“Jangan sampai persoalan persyaratan dianggap sepele. Jabatan kepala puskesmas berkaitan langsung dengan mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, dasar penunjukan dan kompetensi pejabat harus jelas, baik dari sisi administrasi maupun kemampuan manajerial,” ujar Mukri.
Ia meminta Dinkes menjelaskan pula ketentuan yang dijadikan acuan untuk menentukan apakah persyaratan tertentu bersifat wajib, dapat dipenuhi setelah penunjukan, atau memiliki pengecualian dalam kondisi tertentu.
Menurut FPB, penjelasan berbasis regulasi diperlukan agar perdebatan tidak berhenti pada perbedaan pendapat, tetapi dapat diuji berdasarkan ketentuan yang benar-benar berlaku.
FPB juga mempertanyakan dasar penggantian kepala puskesmas definitif dengan pejabat berstatus PLT. Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah menjelaskan alasan penunjukan, masa penugasan, kewenangan pejabat yang ditunjuk, serta mekanisme evaluasi dan tindak lanjut menuju penetapan pejabat definitif apabila diperlukan.
Mukri menilai, penunjukan PLT tidak boleh menjadi ruang yang menimbulkan ketidakjelasan administrasi atau ketidakpastian kepemimpinan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Karena itu, FPB meminta agar setiap keputusan disertai landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat kekurangan persyaratan atau tahapan administrasi yang masih harus dipenuhi, Dinkes perlu menjelaskan bagaimana penyelesaiannya dilakukan sesuai peraturan.
FPB juga menyoroti perlunya evaluasi kinerja kepala puskesmas secara objektif, termasuk di Puskesmas Blega, Arosbaya, dan Burneh. Evaluasi, menurut Mukri, harus berlandaskan indikator yang terukur, profesionalitas, tata kelola organisasi, dan mutu pelayanan kepada masyarakat.
FPB meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Dinkes memberikan klarifikasi terbuka atas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, antara lain:
1. Dasar hukum penunjukan PLT, termasuk alasan penggantian atau pengisian jabatan.
2. Status Pertek BKN, sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
3. Pemenuhan persyaratan pejabat, meliputi kualifikasi, pengalaman, pelatihan, dan asesmen apabila dipersyaratkan.
4. Dasar penerbitan SK, termasuk tahapan administrasi yang telah ditempuh.
5. Mekanisme evaluasi dan penetapan pejabat definitif, agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan puskesmas.
Menurut FPB, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan komunikasi publik, melainkan bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan. Penjelasan yang lengkap juga akan memberikan kesempatan kepada Dinkes untuk meluruskan informasi yang belum terverifikasi.
“Yang kami minta sederhana, tetapi mendasar: buka dasar kebijakannya dan jelaskan status administrasinya. Jika memang sudah sesuai aturan, sampaikan dasar dan penjelasannya. Namun, apabila masih ada persyaratan atau tahapan yang perlu dituntaskan, jelaskan pula mekanisme penyelesaiannya. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas sesuai ketentuan keterbukaan informasi,” tegas Mukri.
FPB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui komunikasi, permintaan informasi, dan jalur pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi itu berharap pemerintah daerah memberikan jawaban substantif agar polemik mengenai penunjukan kepala puskesmas tidak berkembang menjadi spekulasi, (12/10/2026).
Hingga berita ini disusun, dugaan adanya persoalan dalam pemenuhan persyaratan atau status pengajuan yang berkaitan dengan Pertek BKN belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Kepastian mengenai hal tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen, penjelasan dari Dinkes, serta konfirmasi kepada instansi kepegawaian yang berwenang.
Redaksi membuka ruang bagi Dinkes Kabupaten Bangkalan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
FPB berharap polemik ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk memperkuat transparansi, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian, dan menjaga profesionalitas pengelolaan puskesmas. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kejelasan administrasi jabatan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelayanan kesehatan di Kabupaten Bangkalan."
Pewarta: hs/mk
Editor : redaksi
